REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengungkapkan, dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia terkait dengan pembiayaan dan sewa-menyewa pesawat terbang. Ali mengatakan, tim penindakan korupsi di Kejaksaan Agung (Kejakgung) saat ini dalam proses penyelidikan untuk pengungkapan terkait dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan maskapai penerbangan plat merah tersebut.
"Iya, itu penyelidikan. Itu terkait leasing (pembiayaan), sewa pesawat," katanya kepada Republika.co.id di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Kamis (30/12).
Ali mengatakan, belum menerima laporan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh timnya sementara ini. Karena, dia menyebut, proses penyelidikan tersebut baru pada tahap awal. "Nanti tunggu dari timnya (penyelidikan)," ujarnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi, pun masih irit bicara soal penyelidikan dugaan korupsi di Garuda Indonesia itu. "Itu masih terlalu dini untuk disampaikan," katanya kepada Republika.co.id, Kamis (30/12).
Namun, Supardi mengatakan, dugaan korupsi yang terjadi di maskapai kebanggaan Indonesia itu terkait dengan penjeratan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Yang pasti untuk sementara itu, saya sampaikan ada dugaan korupsi. Korupsinya apa, itu Pasal 3," kata Supardi.
Supardi pun belum mau membeberkan proses penyelidikan yang dilakukan oleh timnya itu, pada periode direksi Garuda tahun berapa. Sebab, dia melanjutkan, proses penyelidikan tak memungkinkan untuknya menginformasikan waktu terjadinya dugaan korupsi tersebut yang menjadi salah satu bagian dari objek penyelidikan.
Termasuk, kata dia, tentang apa saja yang sudah didapat dari hasil penyelidikan tersebut. Meski begitu, Supardi mengatakan, timnya sudah berkoordinasi dengan kepengurusan Garuda Indonesia saat ini dalam pengungkapan kasus tersebut.
Penyelidikan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia sebetulnya diungkapkan sendiri oleh Supardi pada Selasa (28/12) malam. Saat ditemui wartawan di gedung Pidsus Kejakgung, Supardi mengungkapkan soal sejumlah kasus yang menjadi prioritas untuk dituntaskan pada tahun baru 2022 mendatang. Kasus-kasus tersebut, dikatakan dia, ada yang sudah dalam proses penyidikan, maupun perkara-perkara baru, yang masih dalam proses penyelidikan.
Terkait kasus-kasus yang masih dalam penyelidikan tersebut, di antaranya, kata Supardi, termasuk dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia, juga dugaan korupsi di PT Taspen, dugaan korupsi impor emas di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, juga dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
"Itu besar-besar semua. Mudah-mudahan bisa dituntaskan (penyelidikannya) awal tahun nanti," kata Supardi.