Kamis 30 Dec 2021 16:00 WIB

BPK Temukan Ketidakpatuhan Belanja Infrastruktur APBD Provinsi Banten 2021

BPK menemukan kelebihan pembayaran pembangunan stadion yang dilakukan Pemprov Banten.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, Novie Irawati Herni Purnama.
Foto: Dok BPK
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, Novie Irawati Herni Purnama.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan sejumlah ketidakpatuhan atas atas belanja modal infrastruktur dan belanja pemeliharaan jalan Provinsi Banten tahun anggaran 2021. Adapun cakupan pemeriksaan anggaran sekitar 74,36 persen hingga 30 Oktober 2021.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Novie Irawati Herni Purnama mengatakan, dari hasil pemeriksaan BPK, masih ditemukan ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut. Di antaranya, persiapan pengadaan yang mengakibatkan nilai HPS yang ditetapkan PPK tidak ekonomis dan akuntabel dan pemilihan penyedia yang mengakibatkan hilangnya kesempatan penyedia lain yang memenuhi kualifikasi.

Baca Juga

Selain itu, pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran. "Permasalahan ketidakpatuhan yang ditemukan antara lain kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten 8 lantai," kata Novie Irawati saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja dan kepatuhan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) di Kantor Perwakilan BPK Banten, Kota Serang, Kamis (30/12).

Selain itu, kata Novie, ditemukan adanya kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan stadion di kawasan sport center yang masuk proyek multiyears. Kelebihan pembayaran, yaitu adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi. "Terhadap permasalahan tersebut BPK merekomendasikan pemerintah provinsi Banten untuk segera memproses kelebihan bayar sesuai ketentuan," kata Novie.

Sedangkan hasil pemeriksaan kinerja atas upaya Pemprov Banten dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahun 2021 dengan sasaran pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah dalam pengalokasian dan pendistribusian vaksin, logistik dan sarana prasarana vaksinasi Covid-19 serta dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan vaksinasi telah menunjukkan beberapa capaian positif.

Di antaranya, Pemprov Banten telah menyusun dan menetapkan target capaian vaksinasi atas alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan memiliki strategi untuk mencapai target tersebut. Kemudian Pemprov Banten telah memiliki strategi/perencanaan pelayanan vaksinasi Covid-19.

Namun demikian, kata Novie, BPK masih menemukan beberapa permasalahan diantaranya pencatatan distribusi vaksin Covid-19 dan logistik belum seluruhnya real time, dan penjaringan data sasaran vaksin belum sepenuhnya menghasilkan data sasaran yang valid dan mutakhir. "Pemprov Banten perlu menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan vaksinasi Covid-19," kata Novie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement