Kamis 30 Dec 2021 12:32 WIB

Polisi Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Kontainer dan Besi Tua di Tangerang

Aksi sopir dan kernet gelapkan kontainer di Balaraja sebabkan kerugian Rp 1 miliar.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.
Foto: Istimewa
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi meringkus dua orang laki-laki berinisial AR (25 tahun) dan PH (33) terkait kasus penggelapan mobil kontainer dan besi tua puluhan ton di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Aksi yang dilakukan pelaku menyebabkan kerugian materiel mencapai hingga Rp 1 miliar.

"Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan mobil kontainer dan besi tua sebanyak 24 ton. Tersangka AR merupakan residivis yang baru lima bulan keluar dari penjara," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro di Kabupaten Tangerang, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga

Wahyu menerangkan, penggelapan barang terjadi pada Jumat (24/9). Saat itu, tersangka PH yang menjadi sopir dan AR sebagai kernet, bertugas mengantar besi tua sebanyak 24 ton menggunakan kontainer ke salah satu pabrik peleburan besi di kawasan Balaraja. Ketika tiba di pabrik peleburan, kata dia, tersangka PH kemudian sempat pulang untuk mandi. Sementara, kendaraan dijaga oleh tersangka AR.

Menurut Wahyu, para tersangka membuat skenario saat PH kembali, kontainer beserta besi tua yang diangkut sudah tidak ada di lokasi. "Tersangka PH seolah-olah atau berpura-pura tidak mengetahui peristiwa penggelapan mobil kontainer dan besi tua itu. Padahal dari hasil penyelidikan, tersangka PH berperan memberikan kunci mobil asli dan kartu e-toll (kepada tersangka AR) karena dijanjikan mendapatkan bagian Rp 20 juta," jelas Wahyu.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan sang pemilik barang ke Polsek Balaraja. Tersangka PH bahkan turut menjadi pelapornya. Wahyu menyebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari tersangka PH. Petugas melakukan penyelidikan mulai dari pabrik peleburan, rest area, hingga ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Hal itu karena petugas memperoleh informasi bahwa tersangka AR merupakan mantan napi di Lapas Cipinang. Polisi juga melakukan penyelidikan ke rumah orang tua tersangka AR di Bogor, Jawa Barat. Wahyu menambahkan, penyidik juga memeriksa aktivitas transaksi kartu e-toll yang diduga digunakan tersangka AR. Pemeriksaan itu dilakukan usai mendapat persetujuan dari pihak bank yang mengeluarkan kartu e-toll.

"Dari hasil pengecekan itu, diketahui mobil kontainer berikut muatannya keluar Tol Karawang Barat pada tanggal 24 September 2021," tuturnya. Wahyu mengatakan, penyidik terus melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman kamera CCTV jalan tol.

Informasi yang diperoleh, sambung dia, tersangka AR sempat bersembunyi di wilayah Garut, sehingga upaya pengejaran ke wilayah tersebut pun dilakukan. Namun, didapat pula informasi bahwa yang bersangkutan sudah kembali ke wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. "Akhirnya pada Senin (27/12/2021), kami menangkap tersangka AR di sebuah kontrakan di daerah Gunung Putri, Bogor," terangnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka AR, kata Wahyu, aksi pencurian atau penggelapan mobil kontainer dan besi tua itu dibantu oleh sang sopir, yakni tersangka PH. Kontainer beserta muatan besi tua itu dijual seharga Rp 170 juta kepada seseorang yang mengaku bernama Mario di sekitaran pintu keluar Tol Karawang Barat.

Wahyu menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka AR dibantu seseorang napi yang berada di Lapas Cipinang, yang memfasilitasi kepada seseorang yang mengaku bernama Mario. Atas informasi tersebut, kata dia, saat ini petugas masih mencari keberadaan mobil kontainer dan muatan besi tua serta mencari orang yang mengaku bernama Mario.

"Akibat peristiwa itu, kerugian mencapai Rp 1 miliar karena mulai dari muatan besi tua dan mobil kontainer belum bisa ditemukan. Kami masih mengembangkan kasus ini. Mencari keberadaan mobil kontainer dan besi tua serta menangkap tersangka lainnya," kata Wahyu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement