REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, menciduk seorang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial I (42 tahun), karena terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah di wilayah Kota Medan, Sumatra Utara. "Pelaku terbukti memeras dua orang kepala sekolah di Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Rabu (29/12).
Terungkapnya kasus pemerasan tersebut bermula ketika korban berinisial R menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir perihal klarifikasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2020. Selanjutnya pelapor menyuruh rekannya untuk menanyakan kepada pelaku terkait maksud dan tujuan dari surat tersebut.
"Pelaku mengancam kalau tidak menyerahkan uang, maka permasalahan akan semakin panjang," kata Firdaus. Selanjutnya pada Senin (27/12), korban bertemu dengan pelaku untuk menyerahkan uang. Pada saat itu petugas polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi, kata Firdaus, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di Kota Medan. Adapun modus operandi pelaku adalah dengan cara menakut-nakuti korban melalui surat permintaan klarifikasi perihal penyalahgunaan dana BOS." Motifnya adalah untuk mencari keuntungan," ujar Firdaus.