Kamis 30 Dec 2021 05:44 WIB

Hingga 2 Januari, Pelanggar Ganjil Genap Kena Denda Tilang Progresif

Korlantas Polri akan melakukan aturan ganjil genap di sekitar objek wisata.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan denda tilang progresif kepada pelanggar aturan ganjil genap di sekitar objek wisata pada masa Operasi Lilin dan dilanjutkan usai libur Natal dan Tahun Baru 2022 hingga 8 Januari 2021. (Foto: Ganjil-genap)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan denda tilang progresif kepada pelanggar aturan ganjil genap di sekitar objek wisata pada masa Operasi Lilin dan dilanjutkan usai libur Natal dan Tahun Baru 2022 hingga 8 Januari 2021. (Foto: Ganjil-genap)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan denda tilang progresif kepada pelanggar aturan ganjil genap di sekitar objek wisata pada masa Operasi Lilin dan dilanjutkan usai libur Natal dan Tahun Baru 2022 hingga 8 Januari 2021. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada momen libur Natal dan Tahun Baru guna mencegah penularan Covid-19 terutama varian omicron.

"Sanksi denda progresif hanya berlaku selama Operasi Lilin sampai dengan 2 Januari 2022, dan dilanjutkan dari tanggal 3 sampai 8 Januari untuk Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Operasi (Kabaops) Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto, Rabu (29/12).

Baca Juga

Dedi tidak merincikan daftar lokasi wisata yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap. Namun, penerapan aturan denda progresif bagi pelanggar ganjil genap di objek wisata diserahkan ke masing-masing polda. 

Denda tilang progresif berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. "Diserahkan pada penilaian masing-masing Polda. Dibutuhkan atau tidak, karena ada kawasan wisata yang tidak terlalu padat," ujarnya.

Selain itu, kata Dedi, kepolisian akan melakukan penegakkan hukum melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile yang berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI). Selain itu, kata dia, Polantas Polri juga akan melakukan penindakan langsung terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran berat yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, hingga korban meninggal dunia, seperti pelanggaran batas kecepatan maksimal, penggunaan ponsel saat berkendara, truk bermuatan overload over dimension (ODOL) dan lainnya.

"Penindakan ini khusus di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas jalan tol," ujarnya.

Dodi menambahkan, pada malam pergantian tahun, Polri memberlakukan penutupan sejumlah ruas jalan atau crowd free night (CFN) mulai 31 Desember pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB di wilayah DKI Jakarta. Sejumlah lokasi akan ditutup antara lain Jalan Sudirman-Thamrin, kawasan Kemang, kawasan Bulungan dan Barito, Senopati-Gunawarman-SCBD, Jalan Asia Afrika, Kota Tua, Banjir Kanal Timur, Kemayoran, Kelapa Gading, hingga Monas.

Petugas hanya memperbolehkan kendaraan khusus melintas seperti ambulans, penduduk lokal dan pengunjung hotel di lokasi penutupan tetap dapat melintas. "Masyarakat diimbau tidak melaksanakan perayaan malam tahun baru, tetap di rumah bersama keluarga dan tetap jaga protokol kesehatan," kata Dodi.

Baca Juga: Terserang Pilek dan Flu, Gejala Covid-19 atau Bukan?

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement