Rabu 29 Dec 2021 18:19 WIB

Risma Hapus Ditjen Penanganan Fakir Miskin karena tidak Berprestasi

Risma menilai perampingan struktur membuat kerja Kemensos jadi lebih efisien.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Sejumlah ditjen Kemensos dihapuskan oleh Risma, salah satunya Ditjen Penanganan Fakir Miskin.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Sejumlah ditjen Kemensos dihapuskan oleh Risma, salah satunya Ditjen Penanganan Fakir Miskin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM) dihapuskan karena tak berprestasi dan tugasnya bisa dilakukan oleh ditjen lain. Jika Ditjen PFM dipertahankan, maka hanya akan buang-buang anggaran Kemensos saja.

"Kalau tidak berprestasi ya aku kurangi. Banyak sekali yang aku kurangi, bukan hanya PFM," kata Risma di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/12).

Baca Juga

Risma mengaku telah mengurangi dua ditjen sejak dirinya menjabat setahun terakhir. Dari awalnya tujuh ditjen menjadi lima saja. Dengan begitu, sebanyak tujuh hingga delapan jabatan direktur juga otomatis dihapuskan. Dia juga menghapus sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) panti sosial di daerah.

Menurut Risma, perampingan struktur birokrasi ini membuat kerja-kerja Kemensos jadi lebih cepat dan hemat anggaran. "Saya memang sengaja begitu karena kalau terlalu gemuk lembaga itu tidak efisien, susah komunikasinya," kata Risma.

Risma menambahkan, penghapusan Ditjen PFM ini tak akan membuat penyaluran bansos terkendala. Tugas itu akan diambil oleh Ditjen PFM bisa dikerjakan oleh Ditjen Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos). Selain itu, proses penyaluran bansos kini sudah banyak dibantu oleh penggunaan teknologi.

"Bansos itu, sepanjang datanya sudah benar, sebetulnya tak perlu dirjen segala macam. Kenapa? Karena sekarang secara otomatis pakai teknologi. Dirjen-dirjen itu aku kecilin karena menurutku sudah nggak efisien," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kemensos pada 14 Desember 2021. Beleid itu menghapus keberadaan Dirjen PFM dan Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (BPPPS).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement