Senin 27 Dec 2021 18:32 WIB

Tahun Depan, Selesai Akad Nikah Status KTP Bisa Langsung Berubah

Nantinya pengantin tidak harus mengurus sendiri KTP dan KK dengan status baru.

Program pemberian KTP dan KK baru bagi pasangan pengantin usai akad nikah di wilayah Jakarta direalisasikan mulai Januari 2022.
Foto: Antara
Program pemberian KTP dan KK baru bagi pasangan pengantin usai akad nikah di wilayah Jakarta direalisasikan mulai Januari 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta memastikan pemberian KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan status baru bagi pasangan pengantin usai menjalani akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, program pemberian KTP dan KK baru bagi pasangan pengantin usai akad nikah itu direalisasikan mulai Januari 2022.

"Sudah diambil oleh tingkat Provinsi Dinas Dukcapil dan Kementerian Agama Provinsi DKI. (Pemberian KTP dan KK) Berlaku untuk semua di kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta," kata Budi, Senin (27/12).

Baca Juga

Pada 3 Januari 2022 rencananya dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Dukcapil dan Kemenag DKI. Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta dan Kantor Urusan Agama Kementerian Agama mengintegrasikan data administrasi kependudukan (adminduk) bagi pasangan usai menikah guna memudahkan penggantian status pada identitas kependudukan.

Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin mengatakan, dengan integrasi data tersebut pasangan yang telah menikah akan mendapatkan KTP baru dengan status sudah menikah. Mereka tidak perlu lagi mendatangi instansi terkait untuk mengubah status pernikahan.

"Selama ini kegiatan pernikahan itu setelah nikah, KTP-nya tak berubah kalau yang bersangkutan tidak mengurus sendiri ke Dinas Dukcapil," kata Munjirin. Pada peluncuran itu, sebanyak 24 pasangan pengantin baru di wilayah Jakarta Selatan mendapatkan KK dan KTP dengan status baru usai menjalani akad nikah pada Jumat.

Sebelum ada program ini, pengantin harus mengurus sendiri KTP dan KK dengan status baru ke Dinas Dukcapil. Program ini terealisasi setelah Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan mengadakan rapat bersama Kemenag Kanwil Jakarta Selatan pada Senin (20/12).

"Inovasi ini untuk memudahkan (masyarakat). Sampai sekarang ini di data Dukcapil ada 298.152 orang yang berstatus kawin tapi belum ada nomor dan surat nikahnya," ujar Kasudin Dukcapil Jaksel Abdul Haris.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan, Taufik mengatakan, program ini bertujuan untuk memudahkan pasangan pengantin untuk mengurus identitas baru. Menurut Taufik, umumnya pengantin baru tidak langsung mengubah status pada identitas diri mereka setelah menikah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement