Senin 27 Dec 2021 16:27 WIB

Tersangka Kasus Investasi Bodong Alkes Jadi Empat Orang

Tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong bertambah menjadi empat orang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong bertambah menjadi empat orang. Foto: Ilustrasi petugas kesehatan memasukkan cairan buffer ke dalam alat Rapid Test Antigen di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong bertambah menjadi empat orang. Foto: Ilustrasi petugas kesehatan memasukkan cairan buffer ke dalam alat Rapid Test Antigen di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong alat-alat kesehatan (alkes) bertambah menjadi empat orang. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri menetapkan inisial DA, laki-laki 26 tahun sebagai tersangka tambahan.

Pekan lalu, penyidik berhasil menangkap dan menetapkan DR, BS, dan VAK sebagai tersangka. Empat tersangka itu kini pun dalam penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan mengatakan, inisial DA adalah suami dari DR (27 tahun). Keduanya di tangkap di Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa (21/12). Namun dalam kasus ini, inisial DR yang sempat diburu. Sedangkan DA, setelah pemeriksaan intensif, penyidik juga meningkatkan status hukumnya. 

“Jadi untuk sementara terkait kasus investasi suntikan modal alat-alat kesehatan ada empat orang. VAK (21), BS (32), DR, dan DA,” kata Whisnu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12).

Kata dia, proses penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan banyaknya pelaporan dari pihak korban. “Korban-korbannya ini adalah masyarakat,” ujar Whisnu. Ia pernah mengungkapkan, penghitungan kerugian ratusan korban, sementara ini, mencapai Rp 1,3 triliun.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan, pekan lalu menjelaskan, Bareskrim Polri sudah menerima sebanyak 141 pelaporan terkait kasus tersebut. “Kasus ini terungkap setelah adanya pelaporan dari seorang berinisial L,” ujar Ramadhan.

Pelapor L, kata Ramadhan, mengalami kerugian penanaman suntik modal fiktif alkes senilai Rp 52,5 miliar. “Dari 141 korban yang melaporkan, penyidik menghitung kerugian sebesar Rp 60,7 miliar,” terang Ramadhan.

Sementara dari proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, kata Ramadhan, sudah meminta keterangan terhadap 15 korban. “Saksi-saksi korban tersebut, sudah dilakukan berita acara penyidikan (BAP),” ujar Ramadhan.

Kata dia, dalam rangkuman BAP dari pemeriksaan para saksi korban tersebut, terhitung angka kerugian sebesar Rp 362,3 miliar. “Penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan korban masih terus dilakukan dalam pengungkapan kasus investasi suntikan modal alkes ini,” terang Ramadhan.

Ramadhan menerangkan modus operandi kasus investasi suntik modal alkes tersebut. Kata dia, para tersangka membuat skenario sebagai pemenang tender alkes di sejumlah kementerian.

“Mereka ini memiliki surat perintah kerja atau SPK yang berasal dari kementerian terkait,” ujar Ramadhan.

Ramadhan tak menjelaskan kementerian apa yang memberikan hak pengadaan alkes tersebut. Tetapi, kata dia, untuk meyakinkan para korban, para pelaku penipuan tersebut mengirimkan penawaran keuntungan dan foto-foto barang-barang alkes yang menjadi hak pemenang tender.

“Para pelaku menawarkan keuntungan berkisar 10 sampai 30 persen dalam kurun waktu sampai empat minggu,” kata Ramadhan.

Dari penawaran investasi tersebut, kata Ramadhan, para korban sempat menerima kompensasi dan hasil dari investasinya. Dikatakan pada 3 Desember 2021, para tersangka memberikan pencairan keuntungan. Tetapi, pada tanggal 5 Desember 2021, sudah tidak ada lagi pencairan.

“Artinya di awal-awal pencairan itu ada. Tetapi, sampai waktu tertentu, pencairan keuntungan itu sudah tidak ada,” terang ramadhan.

Atas kasus tersebut, Ramadhan menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 378, 372 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. Atau Pasal 56 KUH Pidana. Penyidik juga menyertakan pemberatan menggunakan sangkaan Pasal 46 ayat 1 UU 10/1998 tentang Perbankan, dan Pasal 105 UU 7/2014 tentang Perdagangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5, juga 6 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement