Ahad 26 Dec 2021 10:48 WIB

TNI AD Janjikan Transparansi Proses Hukum Tiga Penabrak Sejoli di Nagrek

TNI AD menjanjikan kasus ini diproses sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna memastikan akan melakukan proses hukum secara tegas kepada tiga prajuritnya yang terlibat kematian sejoli Handi dan Salsabila. (Foto: Kadispenad Brigjen Tatang Subarna)
Foto: Dok Pendam Brawijaya
Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna memastikan akan melakukan proses hukum secara tegas kepada tiga prajuritnya yang terlibat kematian sejoli Handi dan Salsabila. (Foto: Kadispenad Brigjen Tatang Subarna)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadispenad Brigjen Tatang Subarna memastikan akan melakukan proses hukum secara tegas kepada tiga prajuritnya yang terlibat kematian sejoli Handi dan Salsabila. Ia menjanjikan proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan berlaku dan transparan. 

"Sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," kata Tatang  dalam keterangan tertulis, Ahad (26/12).

Baca Juga

Saat ini, TNI AD telah menahan ketiga orang tersebut, yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Koptu AS. "Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa," ujar Tatang.

Tatang mengatakan, saat ini ketiga oknum telah dikenakan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, perampasan kemerdekaan, menghilangkan mayat, penyertaan dalam tindak pidana.

Ketiga terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. "Mereka juga dijerat dengan Pasal 310 UU RI nomor 22 Tahun tentang kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Hukuman tambahan diberikan kepada mereka berupa dipecat dari Dinas Aktif TNI," tegas Tatang.

HS dan S yang sedang mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciaro, Nagreg Kabupaten Bandung, Rabu (8/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Sementara kedua korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria tertabrak oleh sebuah mobil Isuzu Panther. 

Akibat kecelakaan tersebut keduanya mengalami luka serius. Oleh penabrak, mereka membawa kedua korban dengan mobil tersebut dengan alasan akan dibawa ke rumah sakit. Namun, kata dia, setelah dilakukan pencarian ke sejumlah rumah sakit di Garut hasilnya nihil ada informasi tentang kedua remaja tersebut. 

Beberapa hari kemudian jasad keduanya ditemukan di Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Sabtu (11/12). Kedua korban diduga dibuang oleh penabraknya ke Sungai Serayu dan ditemukan di Banyumas dan Cilacap Jawa Tengah. Polisi melakukan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut. Hasilnya pelaku merupakan anggota TNI-AD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement