REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Tiga orang berinisial AL, JL, dan SY ditangkap pihak kepolisian terkait kasus pengedaran narkoba di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu yang peruntukan pengedarannya untuk pesta Tahun Baru 2022.
“Kami menangkap tiga orang tersangka diduga melakukan penjualan narkoba jenis sabu, barang bukti yang diamankan sejumlah 1 kg sabu atau kurang lebih 1.000 gram,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (24/12).
Iman menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari hasil penangkapan tersangka AL dan SY dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram pada Selasa (21/12) sekira pukul 02.00 WIB di daerah Pondok Aren, Tangsel. Dari situ, tim kepolisian melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 kg disita dari penguasaan tersangka JL.
Berdasarkan upaya interogasi, AL mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang disita dari penguasaan tersangka JL adalah narkotika jenis sabu miliknya yang didapat dari seseorang yang berinisial AK (DPO) pada Kamis (16/12) sekira pukul 16.00 WIB di daerah Pandeglang, Banten.
Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, tersangka AL menuju tempat tersangka SY untuk memisah-misahkan narkoba itu sebanyak 26 bungkus plastik klip bening. Rencananya narkoba dalam plastik-plastik klip bening itu akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun di wilayah Kota Tangsel.
“Infonya ini akan disebar pada saat Tahun Baru 2022. Kami memaksimalkan tim yang sudah dibentuk untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyebaran dan merusak generasi,” kata Iman.
Jika diasumsikan dalam rupiah, barang bukti sabu seberat 1 kg setara dengan Rp1,8 miliar. Tersangka mengaku barang bukti itu dapat digunakan atau dikonsumsi oleh kurang lebih 20 ribu orang pemakai.
“Untuk jaringan ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap AK (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya berupa hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.