REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka meringkus tujuh orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dari tujuh orang tersebut, satu di antaranya merupakan perempuan berinisial LW (37 tahun). Dia terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan di akhir 2021 yang dilakukan Satnarkoba Polres Majalengka. Dia mengatakan, selain membekuk para pelaku, polisi juga mengamankan berbagai jenis barang bukti narkoba.
Adapun barang bukti yang telah diamankan tersebut meliputi narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obat terlarang jenis farmasi. "Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Majalengka," kata Edwin Affandi, saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (17/12).
Selain satu tersangka yang merupakan perempuan, adapula tersangka lain yang menjabat sebagai Kasipem di salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Lamahsugih, HF (34). HF terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain LW dan HF, tersangka lainnya yang terjerat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu masing - masing berinisial RFS (28), AAJ (27), AS (35) dan DK. Sementara untuk tersangka penyalahgunaan obat - obatan terlarang jenis farmasi yang berhasil diciduk yakni berinisial AL (22).
Sedangkan dari hasil penyelidikan dan pendalaman penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, pelaku memperjualbelikan dan melakukan transaksi narkoba melalui online dan offline.
Saat ini, lanjut Herman, ketujuh tersangka dan barang bukti sabu serta obat obatan terlarang telah ditahan untuk pengembangan dan proses lebih lanjut.
Ketujuh tersangka itu ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda. Akibat perbuatannya, untuk tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu akan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 milyar," tegasnya.
"Sementara untuk penyalahgunaan obat obatan terlarang, kami kenakan pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tandas Edwin.