Jumat 24 Dec 2021 20:11 WIB

Kapolri Minta Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Diperketat

Kapolri menegaskan sanksi tegas bakal diberikan bagi pelanggar karantina.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (ketiga kanan) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) berbincang dengan seorang penumpang pesawat udara yang baru saja tiba dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/12/2021). Kunjungan tersebut untuk memastikan keamanan dan kelancaran masyarakat yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 lewat bandara
Foto:

Sigit pun mengingatkan kepada para PPI yang diwajibkan untuk dikarantina selama 10 hari, agar benar-benar taat menjalan aturan tersebut. “Masyarakat atau pelaku perjalanan internasional, harus betul-betul berada di tempat karantina,” ujar Sigit.

Ia mengingatkan adanya sanksi atas pelaku pelanggaran karantina bagi PPI tersebut. “Terhadap pelanggaran yang ada silakan diproses. Sehingga kita yakin betul seluruh proses karantina untuk PPI ini berjalan tanpa adanya pelanggaran,” ujar dia.  

Kapolri pun mengingatkan petugas, dan pelayanan pencegahan Covid-19 di Bandara Soetta, untuk benar-benar melakukan pengawasan terhadap para PPI ini. Para petugas tersebut, terdiri dari satuan Polri, maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Kapolri mengatakan, agar para petugas, dan pelayanan pencegahan Covid-19 tersebut, benar-benar melakukan pengawasan, dan pemantauan terhadap PPI.

“Petugas di bandara yang terlibat, untuk benar-benar bekerja sama secara maksimal, dan profesional dalam melakukan dan pemantauan, serta pengawasan proses karantina terhadap PPI ini agar berjalan sesuai aturan,” ujar Sigit.

Sementara, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto memastikan karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri sesuai aturan. Suharyanto memastikan segala proses mulai dari kedatangan sampai karantina bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pelaku perjalanan internasional lainnya dapat berjalan sesuai standar prosedur operasional yang telah ditentukan.

"Bagi para PMI maupun pelaku perjalananluar negeri, diharapkan melakukan karantina selama 10 hari sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan," ujar Suharyanto.

Sebagaimana diketahui, setiap pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari sesuai dengan SE Ka Satgas Nomor 25/2021. Berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan hari ini, perbaikan terlihat pada sektor pelayanan dan kecepatan proses yang sudah berjalan dengan lebih baik.

Penambahan armada bus dan transparansi biaya karantina di hotel juga telah disampaikan kepada masyarakat. Sementara itu, pengembangan teknologi untuk mendukung karantina ini juga terus dikembangkan agar mempermudah alur proses karantina.

"Armada bus yang mengangkut para PMI dan pelaku perjalanan internasional sudah ditambah dan teknologi aplikasi juga terus dikembangkan, kedepannya hal ini untuk mempermudah alur proses karantina," ujar Suharyanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement