Jumat 24 Dec 2021 00:18 WIB

Azis Syamsuddin Mengaku Ikhlas Terjerat Kasus Korupsi

"Saya ikhlas bahwa ini ketetapan Allah," kata Azis.

Terdakwa Azis Syamsuddin (kanan) memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2021). Sidang beragenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK salah satunya mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain, dan PNS Pemkab Kutai Kartanegara Adelina Safitri.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Azis Syamsuddin (kanan) memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2021). Sidang beragenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK salah satunya mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Pengacara Maskur Husain, dan PNS Pemkab Kutai Kartanegara Adelina Safitri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin mengklaim dirinya sudah ikhlas terjerat kasus dugaan pemberian suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Hal itu diungkapkan Azis pada sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/12).

"Hanya karena faktor 'katanya' dan bahwa 'saya menerima', tapi tidak apa-apa, saya ikhlas bahwa ini ketetapan Allah," kata Azis.

Baca Juga

Dalam sidang tersebut Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain dan mantan Bupati Kutai Kutai Kartanegara Rita Widyasari hadir sebagai saski. Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

"Tapi dalam keterangan, saksi menyampaikan kalau saudara tidak pernah ketemu Aliza? Bagaimana saudara meyakini itu DP (down payment) dari Aliza dan dari saya?" tanya Azis Syamsuddin kepada Maskur Husain.

"Jadi sebenarnya saya itu menyimpulkan karena berulang kali Robin menyampaikan bahwa (uang itu) untuk mengawal sama pantau kasus dengan Aliza Gunadi berulang kali itu disebut sehingga saya menyimpulkan bahwa kalau bukan dari sini dari mana lagi," jawab Maskur.

"Karena begini saksi, dengan keterangan Anda ini, bahwa ini membahayakan saya dan saya terbukti pada hari ini menjadi tersangka dan ditahan di tahanan KPK C1, dan saya sudah dicopot dari wakil ketua DPR dan saya sudah mundur pada 6 September 2021," ungkap Azis dengan nada kecewa.

"Hanya karena salah satu unsur bagian dari delik yang diadukan pada saudara saat gelar perkara dalam berkas perkara saya yaitu ditetapkan tanggal 24 kemudian saya dilakukan gelar perkara 1 September (2021) kemudian langsung tanggal 2 September saya ditetapkan sebagai tersangka," tambah Azis.

Azis selanjutnya juga bertanya kepada Stepanus Robin Pattuju terkait perkara-perkara yang pernah ditangani Robin di selama menyadi penyidik KPK. "Saudara pernah menangani bebearpa perkara sewaktu di KPK yaitu PTPN III telah selesai 2019, kemudian perkara lapas Sukamiskin selesai tahun 2020, perkara bupati Banggai Laut selesai 2021 dan perkara Jasindo yang saat ini masih berproses tapi tidak selesai benar?" tanya Azis kepada Robin.

"Iya benar, hanya perkara itu yang saya tangani," jawab Robin.

Terkait perkara ini, Stepanus Robin dan Maskur Husain juga berstatus sebagai terdakwa penerima suap sebesar Rp 11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK. Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000 subsider 2 tahun penjara.

Sementara, rekannya Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement