Kamis 23 Dec 2021 16:27 WIB

Proyek Suryakencana Molor, Kontraktor Terancam Putus Kontrak

Dinas PUPR pesimistis proyek penataan Suryakencana bisa rampung hingga 30 Desember.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Pekerja menyelesaikan proyek revitalisasi kawasan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/11). Jalan Suryakencana yang dikenal dengan destinasi wisata, pusat niaga dan kuliner tersebut tengah direvitalisasi menjadi seperti Jalan Braga di Kota Bandung dan Jalan Malioboro di Yogyakarta. Selain itu Jalan Suryakencana tersebut juga direncanakan menjadi kawasan pusaka budaya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja menyelesaikan proyek revitalisasi kawasan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/11). Jalan Suryakencana yang dikenal dengan destinasi wisata, pusat niaga dan kuliner tersebut tengah direvitalisasi menjadi seperti Jalan Braga di Kota Bandung dan Jalan Malioboro di Yogyakarta. Selain itu Jalan Suryakencana tersebut juga direncanakan menjadi kawasan pusaka budaya. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Sejumlah pekerjaan strategis Kota Bogor pada 2021 terancam molor. Selain revitalisasi Masjid Agung, progres pengerjaan penataan kawasan Suryakencana yang menggunakan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) baru mencapai 51 persen, sepekan jelang akhir tahun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, banyak faktor yang menyebabkan keterlambatan pengerjaan penataan kawasan Suryakencana. Pertama, karena banyak perubahan perencanaan saat pekerjaan berlangsung. Kedua, juga karena proyek Suryakencana berada di kawasan padat penduduk.

Baca Juga

Untuk itu, is meminta kepada pihak kontraktor agar menggeber pengerjaan proyek yang menelan anggaran kurang lebih Rp 30 miliar. “Semua (pekerjaan) dibatasi waktu, harus selesai pekerjaanya dan kontraknya berakhir pada 30 Desember,” tegas Syarifah, Kamis (23/12).

Untuk mengejar progres pekerjaan, Syarifah meminta pengerjaan di spot Kampung Cincau dan Padasuka dapat segera dikerjakan. Dia pun berkoordinasi dengan Dishub dan Satpol PP, akses ke Kampung Cincau, Padasuka, akan ditutup untuk menurunkan alat berat dan material.

Lebih lanjut, dia menegaskan, pihaknya sudah meminta kontraktor agar pedestrian di Kampung Cincau dan di Jalan Roda bisa selesai tepat waktu. Dia menekankan agar kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan baik pada akhir Desember 2021 nanti.

Dari hasil peninjauannya, defiasi pengerjaan penataan kawasan Suryakencana mencapai 40 persen. Namun, jika pekerjaan di Kampung Cincau selesai maka akan menambah progres pekerjaan sebesar 21 persen, dan sisanya berharap 19 persen penambahan progres berasal dari penyelesaian spot jalur pedestrian Jalan Roda.

“Kita minta dua pekerjaan itu (Kampung Cicau dan Pedestrian Jalan Roda) dikerjakan secara pararel. Gak bisa nunggu, keduanya harus dikerjakan bersamaan. Kalau bergantian menunggu, tidak akan selesai,” imbuhnya

Untuk itu, menurutnya pejabat pembuat komitmen (PPK), dan aparat wilayah harus turun ke lapangan ketika menemukan persoalan. Di samping itu, Syarifah mengakui penataan kawasan Surken tidak mudah. Sehingga ia berharap warga turut mendukung program yang tengah dikerjakan Pemkot Bogor.

“Jadi ini yang kita hadapi di lapangan. Apapun itu, bisa berjalan. Ada persoalan apapun, inginya tertangani karena masyarakat inginnya clear. Tidak ada masalah,” ujarnya.

Kepala Bidang Pembangunan Kebinamargaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Dadan Hamdani, mengakui jika progres penataan Suryakencana hingga kini masih jauh dari harapan. Ia pun pesimistis jika proyek penataan Suryakencana bisa rampung hingga 30 Desember 2021.

“Saya khawatir ini (penataan Suryakencana) akan lewat anggaran. Saya juga belum bisa memastikan apakah ada kesempatan perpanjangan 50 hari kerja atau tidak, karena pemberian kesempatan Itu harus ada rekomendasi dari konsultan pengawas, kajian PPK,” katanya.

Karena itu, sambung dia, kebijakan penambahan kesempatan 50 hari kerja kepada kontraktor juga mesti diperhitungkan dengan matang. Selain itu, Pemkot Bogor harus melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Karena kalau ada yang lewat tahun, anggaran harus ada review inspektorat, nanti kita ke Kemendagri konsultasi seperti apa sih kalau kita lanjut, dianggarannya seperti apa,” jelas Dadan.

Menurutnya, dalam aturan Kemendagri, Pemkot Bogor tak bisa langsung membayar ketika ada pekerjaan yang terlambat karena harus dianggarkan para APBD perubahan. Namun, untuk proyek penataan Surken menggunakan anggran yang berasal dari Pemerintah Pusat.

Secara umum, Dadan menyebut progres pekerjaan penataan Surken baru mencapai 51 persen. Jika kontraktor dapat menyelesaikan pembangunan di Kampung Cincau dan Jalan Roda, progres pembangunan diperkirakan hanya mencapai 75 persen.

Dia mengaku akan mengkaji terkait mekanisme pembayaran denda ketika ada keterlambatan pekerjaan. Termasuk juga kepastian tindak lanjut terhadap para kontraktor sendiri.

“Apakah harus diberikan kesempatan atau putus kontrak, jadi kajiannya harus tepat, karena ada presentasi Kemendagri, kajian konsultan, kajian PPK, ada kesanggupan mereka dan metode dan sebagainya,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement