Kamis 23 Dec 2021 16:13 WIB

Mulai Besok, Sistem Ganjil Genap Berlaku di Cirebon

Pada Sabtu dan Ahad, ganjil genap akan diberlakukan pukul 08.00-21.00 WIB.

Penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan di Kota Cirebon dihentikan mulai besok, Sabtu (4/9). Hal itu menyusul melandainya kasus Covid-19 di kota tersebut.
Foto: Diskominfo Kota Cirebon
Penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan di Kota Cirebon dihentikan mulai besok, Sabtu (4/9). Hal itu menyusul melandainya kasus Covid-19 di kota tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Jajaran Polres Cirebon Kota akan memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan di luar aglomerasi wilayah III Cirebon. Sistem itu akan diberlakukan pada Jumat (24/12), Sabtu (25/12) dan Ahad (26/12).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, menjelaskan, penerapan ganjil genap pada Jumat (24/12), akan berlaku pukul 15.00–21.00 WIB. Sedangkan pada Sabtu (25/12) dan Ahad (26/12), ganjil genap berlaku pukul 08.00–21.00 WIB.

Baca Juga

"Ganjil genap akan kita berlakukan secara terbatas dan situasional. Ganjil genap itu berlaku bagi kendaraan luar aglomerasi. Untuk penyekatan, tidak ada," ujar Fahri.

Namun, lanjut Fahri, penerapan ganjil genap akan dikecualikan bagi sejumlah kendaraan. Yakni, kendaraan dinas TNI Polri dan pemerintahan sipil, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, pejabat VVIP dan VIP, tenaga medis, media massa, disabilitas dan transportasi online. "Itu yang kita kecualikan," tukas Fahri.

Fahri menambahkan, dalam penerapan ganjil genap itu, kendaraan non aglomerasi akan dialirkan ke arah yang lain. Misalkan, kendaraan non aglomerasi yang melintas di Kedawung, akan dialirkan ke arah Plumbon.

Fahri mengatakan, penerapan ganjil genap itu dimaksudkan untuk mengantisipasi lonjakan di tempat wisata. Pasalnya, tempat wisata di Kota Cirebon terletak di tengah kota.

Tak hanya menerapkan ganjil genap, lanjut Fahri, pihaknya juga akan mendirikan Pospam di empat titik perbatasan di masa Nataru. Yakni, di Bakorwil, Kedawung, Penggung dan Kalijaga. "(Petugas) di Pospam itu tugasnya melakukan patroli penjagaan dan pelayanan kepada masyarakat," terang Fahri.

Jika ada pengguna kendaraan di luar aglomerasi yang melintas, maka petugas di Pospam akan mengecek kartu vaksin dan hasil tes rapid antigen H-1. Jika pengguna kendaraan itu tidak bisa menunjukkan rapid tes antigen H-1 yang dinyatakan negatif, maka akan dilakukan pemeriksaan rapid antigen.

Jika hasil pemeriksaan rapid antigen itu menunjukkan reaktif, maka orang tersebut akan dibawa dengan ambulance ke RSUD Gunung Jati untuk dilakukan PCR. Jika hasil PCR-nya positif, maka orang tersebut akan diminta tetap di RSUD Gunung Jati.

Namun jika hasil PCR-nya negatif, maka orang itu boleh melanjutkan perjalanannya. Petugas pun akan memberikan stiker khusus yang tidak bisa dipalsukan. Stiker khusus juga diberikan bagi pengguna kendaraan non aglomerasi yang hasil rapid tes antigennya non reaktif.

"Dengan adanya stiker itu, petugas di Pospam lainnya tidak perlu lagi melakukan pengecekan," kata Fahri.

Sementara itu, untuk pengaturan lalu lintas di dalam kota, mulai 31 Desember 2021 pukul 17.00 WIB sampai 1 Januari 2022 pukul 06.00 WIB, Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon akan ditutup. Untuk lalu lintas menuju alun-alun tersebut juga akan ditutup.

"Jadi tidak ada masyarakat yang masuk ke alun-alun. Itu penutupan total," tegas Fahri.

Fahri menambahkan, untuk tempat hiburan dan segaja jenis usaha pariwisata, pihaknya sudah meminta pada 24 Desember 2021 dan 31 Desember 2021 untuk tutup pada pukul 22.00 WIB. Pihaknya pun akan melakukan patroli guna mengecek kepatuhan pihak pengelola terhadap pembatasan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement