Rabu 22 Dec 2021 20:36 WIB

Kasus Pencabulan Anak Kembali Terjadi, Kali Ini di Cengkareng

Kasus kekerasan seksual terhadap anak Januari-September 2021 mencapai 5.628 kasus.

Rep: Ali Mansur, Wilda Fizriyani/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Pencabulan
Foto:

Menurut Niko, aksi bejat pelaku H terbongkar setelah korban mengeluh kepada orang tuanya. Korban mengaku bagian vitalnya merasa sakit. "Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtuanya jika dirinya merasakan sakit di bagian belakang vital tubuhnya," ujar Niko.

Setelah mendapati pengakuan korban, kata Niko, orangtuanya melapor ke polisi. Dari keterangannya, pelaku telah mencabuli korban sebanyak tujuh kali dari bulan Februari hingga Mei 2021. Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Lalu, pelaku meminjamkan ponselnya kepada korban untuk bermain game.

"Selanjutnya korban dilakukan pelecehan seksual di daerah vital tubuhnya," ujar Niko.

Kemudian setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku H mengancam korban supaya tidak memberitahukan kejadian tersebut. Pelaku juga memberikqn uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu dan satu stel baju koko, serta jam tangan.

Di Jawa Timur, kasus pencabulan terhadap anak-anak juga berhasil diungkap jajaran Polres Majalengka. Seorang lelaki paruh baya berinisial US (66), ditangkap petugas kepolisian karena tega mencabuli bocah sekolah dasar (SD) yang merupakan teman sepermainan dari cucunya sendiri. Peristiwa di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka itu terjadi sejak 2019 lalu.

Namun, kasusnya baru terungkap pada November 2021 karena bocah malang itu kerap mendapat ancaman dari pelaku. Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, menjelaskan, korban dan pelaku tinggal bertetangga. Korban diketahui sering bermain dengan cucu pelaku. Saat sedang bermain itulah, pelaku membujuk dan merayu korban untuk mengikuti semua keinginan bejatnya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam korban yang kini berusia 12 tahun tersebut. Ancaman itulah yang membuat korban ketakutan dan tak berdaya sehingga pelaku leluasa melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.“Menurut pengakuan pelaku, dia mengancam dengan kata-kata kasar, seperti 'awas kalau bilang-bilang saya gampar',” kata Edwin, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry Samosir, Jumat (17/12).

Kasus-kasus pencabulan terhadap anak ini menambah daftar panjang jumlah kekerasan seksual terhadap anak-anak. Data Kementerian PPPA mencatat, kasus kekerasan seksual terhadap anak pada 2021 rentang Januari hingga September sudah mencapai 5.628 kasus. Padahal, selama satu tahun pada 2020, jumlah kasusnya ada di angka 6.980 kasus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement