Rabu 22 Dec 2021 10:34 WIB

KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkot Banjar

KPK telah dua kali memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah mantan pejabat pemerintah kota (pemkot) Banjar, Jawa Barat. Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012 hingga 2017.

"Diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/12).

Baca Juga

Para saksi yang dipanggil adalah Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman, dan Lingkungan Hidup (DKPPLH) Kota Banjar Tahun 2012, Asno Sutarno; Kepala Dinas Cipta Karya KPPLH Kota Banjar Tahun 2013, Yoyo Suharyono. Selanjutnya, Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya KPPLH Tahun 2013, Eri Kuswara Wardhana dan Kabid Lingkungan Hidup Dinas Cipta Karya KPPLH Tahun 2013, Dwi yanti Estiningrum.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Belum diketahui lebih lanjut materi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik kepada para saksi tersebut.

KPK tengah menyelidiki perkara korupsi proyek infrastruktur di dinas PUPR kota Banjar. Meski demikian, KPK belum terbuka siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sengkarut korupsi proyek infrastruktur tersebut.

KPK mengaku masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti yang diantaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar. Beberapa lokasi yang digeledah KPK termasuk kediaman Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar.

KPK juga sempat memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sebagai saksi sebanyak dua kali pada Rabu (12/8) dan Kamis (12/11). Penyidik KPK menelusuri kegiatan usaha yang dilakukan keluarga Ade Uu Sukaesih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement