REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi menegaskan, tidak boleh ada keramaian lebih dari 50 orang dalam libur Natal dan Tahun Baru 2022. Larangan itu mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Sesuai Instruksi Mendagri, levelisasi daerah tidak jadi diberlakukan. Tidak ada penyekatan. Hanya diberlakukan pengetatan pembatasan aktivitas publik. Meski demikian harus dipastikan tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang," katanya dalam rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar di Istana Gubernur, Selasa (21/12).
Untuk memastikan hal tersebut bisa berjalan dari 24 Desember 2021-2 Januari 2022 sesuai Instruksi Mendagri, perlu koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta petugas keamanan agar pengawasan bisa lebih maksimal. Mahyeldi menyebut, pembatasan aktivitas publik tersebut juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru dan meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan, mal, dan hotel.
Sementara pusat perbelanjaan, bioskop tetap diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen. Gubernur menambahkan, pesan Presiden Joko Widodo juga perlu dipedomani dalam libur Nataru, yaitu terkait protokol kesehatan terutama (masker).
"Untuk ini kita sudah buat edaran kepada bupati dan Wali kota untuk benar-benar mengawasi penerapan protokol kesehatan ini," katanya.
Bersamaan dengan itu Mahyeldi mengingatkan agar target vaksinasi di Sumbar 70 persen harus bisa dicapai. Saat ini capaian Sumbar sudah 62,5 persen tinggal 7,5 persen lagi untuk bisa mencapai target.