Sabtu 18 Dec 2021 06:20 WIB

RUU IKN, Samakah Nasibnya seperti RUU Ciptaker?

Proses legislasi RUU IKN akan banyak menerobos ketentuan demi pengesahan RUU ini.

Rep: Febrianto Adi Saputro/Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang - Charles Simabura
Foto:

Poin yang jadi perdebatan

Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Hamid Noor Yasin, mengungkapkan, masih ada sejumlah poin yang masih jadi perdebatan di panja sampai saat ini yang belum disepakati. Salah satunya terkait Perpres  pemindahan ibu kota negara yang ditargetkan dilakukan pada semester I atau di bulan Maret tahun 2024.

"Di panja juga dipersoalkan masalah itu, tapi mungkin belum putus juga akhirnya terjadi perdebatan juga tekrait dengan perpres terkait peraturan pemerintah dan lain sebagianya. Ini masih terjadi dinamisasi pembahasan di panja dan pansus kemarin," kata Hamid dalam diskusi daring, Jumat (17/12).

Fraksi PKS juga mempersoalkan diterbitkannya Keputusan Menteri Nomor 1419/kpts/M/2021 tentang Pembentukan Satgas Pembangunan Ibu Kota Negara pada tanggal 15 November. Padahal RUU-nya baru dibahas. 

"Ini kan kaya uber-uberan sehingga saya tadi katakan seperti kebat keliwat nututi sana nututi sini dan sebagainya, itu persoalannya, sehingga kaya tidak terstruktur dengan baik tertata rapi, semua kaya tergesa-gesa," ujarnya.

Fraksi PKS tetap memandang pemindahan ibu kota tidak urgen dilakukan saat ini. Selain Jakarta masih layak menjadi ibu kota, Indonesia dinilai masih belum lepas dari ancaman covid.

"Kondisi real masyarakat kita saat ini sangat berat. Bangsa kita sangat berat karena pandemi berlarut-larut," ungkapnya.

Selain itu Hamid mengungkapkan, uang yang dimliki Indonesia masih sangat besar mencapai Rp 6.687,28 triliun. Sementara pemindahan ibu kota baru membutuhkan biaya persiapan infrastruktur hampir Rp 500 triliun.

"Saya rasa itu sangat berat sekali. Jadi memang kita harus proporsional, memandang persoalan yang berat itu jangan digampangkan, jangan disepelekan," tuturnya. 

Sedangkan anggota Pansus RUU IKN Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menjelaskan, target pemerintah yang ingin pemindahan ibu kota yang harus dilakukan pada semester I tahun 2024 dinilai terburu-buru. "Ini soal yang penting, belum lagi kita ngomongin yang lain-lain ya dampaknya dan seterusnya, belum lagi sisiran tabrakannya dengan UU yang lain kalau pindahkan ibu kota itu bagaimana status Jakarta, gimana pusat perabadan dan seterusnya, banyaklah kita butuh waktu yang panjang untuk mendiskusikannya agar matang," jelasnya.

Panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sepakat bahwa pembahasan RUU tersebut akan dibawa ke tingkat tim perumus (timus). Rencananya, rapat tim tersebut akan dilakukan pada awal Januari 2022.

"Awal minggu kedua (2022) kita udah mulai rapat lagi," ujar Wakil Ketua panitia khusus (Pansus) dan pimpinan tim perumus RUU IKN Saan Mustopa di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12).

Saan yang ditunjuk sebagai pimpinan tim perumus RUU IKN juga menjadwalkan, pihaknya akan mengunjungi Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Tujuannya untuk mengecek lokasi ibu kota negara baru tersebut.

"Tanggal 9-10 (Januari 2022) rencananya ke lapangan. Biar lebih jelas saja posisinya di mana," ujar Saan.

 

Saan mengeklaim, poin-poin yang bersifat substansial atau inti dalam RUU IKN sudah selesai dibahas. Salah satunya yang selalu menjadi perdebatan adalah pemerintahan khusus IKN yang kini telah disepakati untuk diubah menjadi pemerintah daerah khusus ibu kota negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement