Jumat 17 Dec 2021 00:02 WIB

Formappi: RUU IKN Dibahas Cepat karena untuk Kepentingan Elite Bukan Rakyat

Formappi menilai DPR tidak belajar dari putusan MK atas UU Cipta Kerja.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
 Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formapi) Lucius Karus.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formapi) Lucius Karus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengkritik cepatnya pembahasan rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang sudah masuk tahap di tim perumus (timus). Namun hal itu dipandangnya lazim, karena RUU tersebut merupakan kepentingan elite saja, bukan rakyat.

"Proses pembahasan RUU IKN, DPR kembali menunjukkan betapa mereka begitu responsif terhadap RUU yang kepentingannya jelas untuk elite dan Presiden," ujar Lucius saat dihubungi, Rabu (16/13).

Baca Juga

Ia menilai, DPR tak belajar dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Di mana saat itu, pembahasan regulasi sapu jagat itu juga dikebut dan minim partisipasi publik.

"Partisipasi ini tidak sekedar formalitas, tetapi harus benar-benar disediakan waktu dan mekanisme bagi publik untuk terlibat dalam proses pembahasan," ujar Lucius.

DPR, nilai Lucius, juga semakin memperlihatkan sikapnya dalam mengulur-ulur pembahasan RUU yang bukan merupakan kepentingan kelompoknya. Berbeda dengan UU Cipta Kerja dan RUU IKN yang dinilai merupakan kepentingan elite.

"Selain RUU TPKS, RUU PDP, RUU Penanggulangan Bencana, merupakan RUU yang sudah lama dibahas, sekaligus ditunggu oleh publik. Banyak alasan mereka sampaikan untuk menutupi kemalasan dan kelambanan mereka mempersembahkan regulasi yang urgen bagi publik," ujar Lucius.

Diketahui, panitia kerja (Panja) RUU IKN sepakat bahwa pembahasan RUU tersebut akan dibawa ke tingkat tim perumus (timus). Rencananya, rapat tim tersebut akan dilakukan pada awal Januari 2022.

"Awal minggu kedua (2022) kita udah mulai rapat lagi," ujar Wakil Ketua panitia khusus (Pansus) dan pimpinan tim perumus RUU IKN Saan Mustopa di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12).

Saan yang ditunjuk sebagai pimpinan tim perumus RUU IKN juga menjadwalkan, pihaknya akan mengunjungi Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Tujuannya untuk mengecek lokasi ibu kota negara baru tersebut.

"Tanggal 9-10 (Januari 2022) rencananya ke lapangan. Biar lebih jelas saja posisinya di mana," ujar Saan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement