REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Direktur Lalu Lintas (Dilantas) Polda Aceh, Kombes Dicky Sondani mengatakan, masyarakat yang hendak mengurus surat izin mengemudi (SIM) maupun lainnya terkait kendaraan bermotor di Provinsi Aceh wajib sudah divaksin. "Setiap masyarakat yang mengurus SIM, BPKB,dan Samsat wajib sudah divaksin dengan menunjukkan sertifikat," katanya di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (17/12).
Selain dengan menunjukkan sertifikat vaksin, sambung dia, masyarakat yang ingin mengurus SIM maupun keperluan surat kendaraan bermotor termasuk pajak bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi di telepon pintar. Dia mengatakan, wajib vaksin bagi masyarakat tersebut berdasarkan Perintah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Perintah itu sebagai upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19. Bagi masyarakat yang belum divaksin, kata Dicky, vaksinator yang ditugaskan bisa menyuntik warga. Wajib vaksin bagi warga yang ingin mengurus SIM berlaku mulai 20 Desember 2021 di tempat pelayanan SIM dan Kantor Samsat di Aceh.
"Kami berharap masyarakat memahami aturan ini dan memastikan sudah divaksin saat di tempat pelayanan publik seperti mengurus SIM dan Samsat. Ini upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di tempat pelayanan publik," kata Dicky.
Dia mengatakan, program vaksinasi tersebut merupakan usaha bersama agar kekebulan komunitas di Provinsi Aceh segera tercipta. Pun transisi dari pandemi ke endemi segera terjadi di masyarakat. "Tidak perlu ragu. Jangan terprovokasi dengan berita-berita hoaks dan tidak berdasar mengenai vaksin. Percayakan itu semua kepada pemerintah. Kita harus terus bergerak untuk keluar dari pandemi ini," kata Dicky.