Jumat 17 Dec 2021 08:46 WIB

Catat, Aturan Terbaru Naik Kereta Periode Natal dan Tahun Baru

PT KAI Daop 1 Jakarta masih melayani vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah penumpang kereta mengantre untuk mengikuti tes antigen di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah penumpang kereta mengantre untuk mengikuti tes antigen di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kepada calon penumpang untuk memperhatikan tiga ketentuan terbaru perjalanan kereta pada periode Natal dan Tahun Baru 2022. Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 PT KAI akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari.

"Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/12).

Baca Juga

Adapun aturan baru yang berlaku sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021, antara lain:

Calon penumpang usia di atas 17 tahun

- Wajib vaksin dosis lengkap (dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan hasil negatif test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam2.

- Calon penumpang Usia 12 sampai dengan  17 Tahun

- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

- Wajib didampingi orang tua

Menurut Eva, berdasarkan uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada point aturan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun, yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR. Daop 1 Jakarta pun mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.

"Saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen," ujarnya.

PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun. Bagi penumpang KAJJ yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasar Senen.

Selain itu, Daop 1 Jakarta mengimbau kepada para pelanggan agar mematuhi protokol kesehatan, baik saat di stasiun maupun selama di rangkaian kereta engan memakai masker yang benar menutup hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Eva menambahkan, upaya pencegahan penyebaran Covid 19 telah dilakukan dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta.

Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin, dan penyediaan perangkat pembersih tangan. PT KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta.

Informasi perjalanan kereta dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, contact center 121 atau (021) 121, layanan pelanggan [email protected], dan media sosial @keretaapikita @kai121.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement