Selasa 14 Dec 2021 18:18 WIB

Penjelasan Sidang Singkat Rachel Vennya, Opini Ahli, dan Tanggapan Satgas

Sidang perkara UU Kekarantinaan Rachel Vennya berlangsung singkat di PN Tangerang.

Terdakwa kasus pelanggaran prokes kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya (kanan) menjalani sidang acara pidana singkat di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan.
Foto:

Pengamat hukum dan peneliti senior Institut Peradaban, Umar Husein mengomentari kasus selebgram Rachel Vennya yang tidak masuk penjara meski dinyatakan bersalah. Umar menilai itu memungkinkan terjadi dari sisi teori hukum.

"Kalau dari sisi teori hukum, dimungkinkan putusan percobaan yang tidak masik penjara seperti itu. Tidak ada perintah masuk penjara," ujarnya saat dihubungi Republika, Senin (13/12).

Menurutnya, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan percobaan pidana. Kemudian kalau nanti Rachel melakukan tindakan pidana lagi baru baru ia dijebloskan ke penjara.

Terkait Rachel Vennya disebut sopan dan memberikan keterangan tidak berbelit-belit, Umar menilai ada kasus lain yang sama. Artinya pelaku memberikan keterangan tidak bertele-tele tetapi mendapatkan hukuman masuk penjara juga.

Pria lulusan doktor Ilmu Hukum dari Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, ini menegaskan hal ini yang mesti diklarifikasi. Idealnya putusan hakim yang satu dengan yang lain tidak boleh bertentangan di kasus ini.

"Karena mohon maaf ada orang masuk penjara dan dihukum bertahun-tahun karena masalah yang sama kan. Artinya ada politik hukum yang berbeda, tidak boleh begitu," katanya.

Menurutnya, pertimbangan hakim itu menjadi tugas Mahkamah Agung (MA) untuk membina jajarannya. Jangan sampai putusan yang lain, hukumannya berbeda dan jomplang.

"Jadi, kalau menurut saya, putusan ini tepat kalau diterapkan pada semua orang. Menjadi tidak tepat kalau hanya satu orang saja karena itu pidana ringan," ujarnya.

"Jangan tebang pilih, kalau artis digituin (tak masuk penjara) tapi kalau dilakukan rakyat dipenjara," imbuhnya.

Menanggapi putusan pengadilan, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19, Wiku Adisasmito meminta agar Rachel menjalani proses hukum sesuai prosedur.

"Jalani proses hukum sesuai prosedur sebagai bentuk tanggung jawab sebagai masyarakat yang tinggal di dalam negara hukum," tegas Wiku kepada Republika, Senin (13/12).

Wiku memandang, kasus Rachel Vennya menjadi momentum perbaikan sekaligus peningkatan manajemen kedatangan luar negeri. Disinggung mengenai adanya anggota Satgas terlibat dalam kasus tersebut, Wiku menyatakan tidak ada.

"Kembali saya tekankan hal tersebut tidak diberlakukan dan kejadian tersebut adalah penemuan penyelewengan oleh oknum di lapangan. Untuk itu saat ini Satgas terus memperbaiki organisasi dan manajemen kedatangan pelaku internasional agar implementasi kebijakan dapat dilaksanakan lebih baik lagi ke depannya," ujar Wiku.

Ia menekankan, tidak ada kebijakan pembebasan karantina, kecuali kategori seperti yang diatur dalam Surat Edaran Satgas No 23/2021 dan addendumnya. Ia juga mengingatkan agar seluruh pelaku perjalanan internasional selalu mematuhi peraturan yang ada.

"Mohon kepada seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki Indonesia untuk mematuhi peraturan yang ada karena semata-mata kebijakan ini hanyalah untuk keselamatan dan kesehatan bersama," tegas Wiku.

Sementara, Ketua Satuan Tugas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban tak mau banyak berkomentar mengenai putusan pengadilan terhadap Rachel Vennya. Yang jelas, IDI meminta pihak yang bersalah harus mendapatkan hukuman.

"Kalau mengenai itu (putusan Rachel Vennya) adalah masalah hukum, jadi harusnya ke ahlinya. Yang penting kalau yang bersalah dihukum," ujarnya saat dihubungi Republika, Senin (13/12).

Kemudian, dia melanjutkan, pihak pengadilan menetapkan hukuman percobaan. Dia menambahkan, Rachel Vennya yang tidak masuk penjara meski bersalah adalah putusan hakim.

"Kemudian kalau mau tanya tepat atau tidaknya (putusan Rachel) bisa tanya kepada ahli hukum. Saya tidak begitu paham mengenai masalah ini," katanya.

photo
Karantina perjalanan internasional. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement