Rabu 15 Dec 2021 00:10 WIB

Pemindahan IKN tak Tiru Sangkuriang dan Bandung Bondowoso

Pemerintah telah membentuk master plan terkait pemindahan IKN. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Foto:

Sementara anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat Sartono mengkritisi, anggaran besar yang akan dikeluarkan selama pemindahan ibu kota negara. Padahal, negara seharusnya memprioritaskan anggaran untuk pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19.

"Secara fiskal pemindahan IKN seharusnya jika pandemi sudah benar-benar bisa dikendalikan dengan debt to service ratio yang sudah turun. Serta pembayaran utang yang membaik dan konsolidasi fiskal telah berjalan dengan baik," ujar Sartono. 

Saat ini, tidak ada kegentingan atau urgensi pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara. Apalagi, jika melihat utang yang terus menggunung harus diikuti dengan kebijakan fiskal di tengah pandemi.

"Untuk saat ini dan beberapa tahun ke depan pemerintah harus fokus pada pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid. Apa urgensi pemindahan ikn pada semester I 2024?" tanya Sartono.

Adapun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk saat ini tegas menolak pemindahan ibu kota negara yang ditargetkan dimulai pada semester I 2024. Pasalnya, kesiapan pemerintah untuk merealisasikannya masih dipertanyakan.

Baca juga : Eksepsi Munarman Singgung Cara Kerja Polisi, Kaitan Kasus KM 50, dan Komplotan Full Power

"Apakah pemerintah memiliki kesiapan-kesiapan? Termasuk sekarang di mana terjadi Covid-19. Fokus pemerintah adalah menyelesaikan program pemulihan nasional dan penanganan Covid-19," ujar anggota Pansus Fraksi PKS Ecky Awal Muharam.

Menurutnya, setidaknya ada empat syarat yang perlu disiapkan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara. Keempatnya yakni konteks fiskal, rencana induk, tata kelola, dan tidak terjadi kompleksitas dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement