Selasa 14 Dec 2021 23:22 WIB

Menteri PPN: Pemerintahan Khusus IKN tak Langgar UUD

Menteri PPN Suharso tegaskan pemerintahan khusus IKN tak Langgar UUD

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa
Foto: ANTARA/Irfan Anshori
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan undang-undang Ibu Kota (RUU IKN) akan mengatur pembentukan pemerintahan khusus IKN. Dalam Pasal 12 draf RUU IKN, pemerintahan khusus IKN memiliki sejumlah kewenangan.

Bunyi pasal tersebut, "Kewenangan Pemerintahan Khusus IKN […] dalam pengelolaan wilayah IKN […] mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama."

Baca Juga

Adapun pendanaan untuk pemerintahan khusus yang diatur dalam Pasal 24, bersumber dari dua hal. Antara lain adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan, pembentukan pemerintahan khusus IKN ini disebutnya tak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Bahkan, pihaknya mengacu pada Pasal 18b undang-undang tersebut.

"Itu berdiri sendiri. UUD kita tidak satu ayat menjadi superior terhadap ayat-ayat lain. Ini norma yang sifatmya itu norma yang independen," ujar Suharso dalam rapat dengan panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Selasa (14/12).

Dalam Pasal 18b UUD 1945 terdapat dua ayat. Pertama berbunyi, "Negara mengakui dan menghormati  satuan­-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang­ undang."

Sedangkan ayat (2) berbunyi, "Negara mengakui dan menghormati kesatuan­kesatuan masyarakat hukum adat serta hak­-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang­-undang."

"Jadi kita tidak mungkin menciptakan sesuatu kebaruan di dalam tradisi kepemerintahan daerah yang melanggar UUD, saya kira itu jauh panggang dari api," ujar Suharso.

Ia melanjutkan, pemerintahan khusus IKN hanya setingkat kementerian dan berbeda dengan pemerintahan daerah. Sehingga pertanggungjawabannya pun setingkat nasional kepada DPR dan DPD.

"IKN ini akan menjadi dapil nasional, dapil nasional siapa, dapil nasional DPR RI, dapil nasional siapa DPD RI. Karena itu dapil nasional, maka pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban nasional, maka seluruh pembiayaan di sana, penerimaan di sana harus dipertanggungjawabkan kepada DPR dan DPD," ujar Suharso.

Pemerintahan khusus seperti ini, jelas Suharso, memang merupakan sesuatu yang baru di Indonesia. Namun, pihaknya mencontoh Washington DC dan Canberra yang merupakan ibu kota suatu negara.

"Kita melihat misalnya otorita yang ada di Canberra, Washington DC, dan di beberapa ibu kota negara lain. Jadi kita memang ingin membuat sebagaimana dimungkinkan ada peluangnya di dalam UUD," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement