Selasa 14 Dec 2021 11:16 WIB

Kenaikan Cukai Rokok di Indonesia dan Kebijakan Ekstrem Selandia Baru Cegah Perokok Mula

Naiknya cukai akan berdampak pada kenaikan harga per bungkus rokok tahun depan.

Polisi berjaga ketika massa dari Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) melakukan aksi kreatif parade mural hari kesehatan Nasional di Kawasan Taman Patung Kuda, Jakarta, Rabu (17/11). Aksi tersebut merupakan bentuk komitmen untuk terus mendorong pemerintah membuat kebijakan yang lebih kuat guna melindungi kesehatan masyarakat khususnya anak dan remaja dari dampak rokok yang berbahaya.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Polisi berjaga ketika massa dari Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) melakukan aksi kreatif parade mural hari kesehatan Nasional di Kawasan Taman Patung Kuda, Jakarta, Rabu (17/11). Aksi tersebut merupakan bentuk komitmen untuk terus mendorong pemerintah membuat kebijakan yang lebih kuat guna melindungi kesehatan masyarakat khususnya anak dan remaja dari dampak rokok yang berbahaya.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Novita Intan, Wahyu Suryana, Lintar Satria, Reuters

Pemerintah resmi menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen dan tarif cukai rokok golongan sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5 persen pada 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya kalangan anak dan remaja.

Baca Juga

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” ujarnya usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo secara virtual, Senin (13/12).

Sri Mulyani menyebut rokok menjadi komoditas kedua yang tertinggi sebagai komoditas pengeluaran di bawah beras. Di desa, rokok merupakan barang yang paling sering dibeli masyarakat sebesar 11,22 persen.

"Sehingga rokok menjadikan masyarakat menjadi miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin,” ucapnya.

Dari sisi kesehatan, lanjut Sri Mulyani, rokok memicu risiko stunting pada anak dan bisa memperparah Covid-19 atau 14 kali berisiko terkena Covid-19 kategori berat.

"Ini membebani karena sebagian pasien Covid-19 ditanggung negara,” ucapnya.

Kemudian, pada RPJMN 2020-2024, kualitas kesehatan manusia salah satu indikatornya yakni menurunkan prevalensi merokok pada anak. Kemudian aspek tenaga kerja, baik petani dan pekerja sektor industri tembakau.

"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ucapnya.

Sri Mulyani menambahkan, tujuan kenaikan tarif cukai terkait penerimaan negara karena hal ini diundangkan dalam UU APBN 2022 sebesar Rp 193 triliun atau sepersepuluh penerimaan negara. Kemudian, aspek pengawasan barang kena cukai.

“Semakin tinggi harga, semakin besar potensi terjadinya produksi rokok ilegal,” ucapnya.

Berikut rincian harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus atau 20 batang pada 2022 setelah kenaikan cukai rata-rata 12 persen antara lain:

Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM I harga per bungkus Rp 38.100, tarif cukai 985 (naik sebesar 13,9 persen)

SKM IIA harga per bungkus Rp 22.800, tarif cukai 600 (naik sebesar 12,1 persen)

SKM IIB harga per bungkus Rp 22.800, tarif cukai 600 (naik sebesar 14,3 persen)

Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM)

SPM I harga per bungkus Rp 40.100, tarif cukai 1.065 (naik sebesar 13,9 persen)

SPM IIA harga per bungkus Rp 22.700, tarif cukai 635 (naik sebesar 12,4 persen)

SPM IIB harga per bungkus Rp 22.700, tarif cukai 635 (naik sebesar 14,4 persen)

Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT)

SKT IA harga per bungkus Rp 32.700, tarif cukai 440 (naik sebesar 3,5 persen)

SKT IB harga per bungkus Rp 22.700, tarif cukai 345 (naik sebesar 4,5 persen)

SKT II harga per bungkus Rp 12.000, tarif cukai 205 (naik sebesar 2,5 persen)

SKT II harga per bungkus Rp 10.100, tarif cukai 115 (naik sebesar 4,5 persen)

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto, konsumsi rokok pada masa pandemi justru meningkat. Menurutnya, Indonesia jadi negara prevalensi konsumsi rokok tinggi di dunia.

Agus mengingatkan, perokok di Indonesia banyak pula dari kalangan remaja yang masih sekolah. Data Kemenko PMK 18,8 persen pelajar 13-15 tahun perokok aktif, 57,8 persen pelajar perokok aktif dan 60 persen tidak dicegah saat beli rokok.

Menurut Agus, adanya iklan-iklan rokok turut berpengaruh kepada keterpaparan rokok kepada anak-anak remaja. Apalagi, saat ini sudah sangat umum dilakukan pembelajaran daring, anak banyak habiskan waktu dengan perangkat elektronik.

"Maraknya iklan rokok di platform digital juga mempengaruhi ketertarikan remaja terhadap rokok," kata Agus dalam talkshow Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), Sabtu (27/11).

Data London School of Public Relations (LSPR), terpaan iklan rokok lewat media daring memiliki hubungan yang kuat dengan perilaku merokok. Bahkan, 100 persen remaja yang merokok akan tetap merokok setelah melihat iklan rokok. Kemudian, 10 persen remaja memiliki kecenderungan untuk merokok justru setelah melihat iklan rokok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement