Selasa 14 Dec 2021 09:28 WIB

Tanda-Tanda RUU Ibu Kota Negara Dikebut DPR Seperti Kala Bahas Omnibus Law

"Pembahasannya seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa," kata Suryadi.

Panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menggelar RDPU pada Jumat (10/12) dari pukul 19.41 hingga 22.30 WIB.
Foto:

Kepastian berlanjutnya rencana pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur sebelumnya ditandai oleh penyerahan draf RUU IKN dari pemerintah ke DPR pada akhir September 2021.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI, Suharso Monoarfa mengatakan, RUU IKN berisi visi ibu kota negara.

"Isi di dalam (rancangan) UU ini antara lain menyangkut visi dari ibu kota negara, kemudian bentuk pengorganisasian, pengelolaan, kemudian tahap-tahap pembangunannya sampai kemudian tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaanya," kata Suharso saat menyerahkan Surpres RUU IKN pada 29 September 2021.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, bahwa RUU IKN terdiri atas 34 pasal dan 9 bab. Menurutnya, RUU IKN tersebut telah disusun sesuai kaidah penyusunan undang-undang.

"Jadi dengan diundangkannya nanti, kalau ini memang nanti berhasil diundangan di DPR, kita semua berharap seperti itu maka langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detail plain yang sudah tersedia, masterplan yang sudah selesai dan kita akan semua mengikuti kaidah-kaidah yang sudah disusun dalam perencanan masterplan itu," terangnya.

Ia menambahkan, pembangunan IKN  bukanlah pembangunan yang dilaksanakan dalam waktu singkat. Melainkan pembangunan yang dilakukan secara bertahap.

"Hari ini kita sebenarnya sudah memulai untk membangun di daerah-daerah yang sifatnya adalah inrastruktur, logistik di sekitar kalitim untuk menunjang IKN yang akan datang. Selebihnya saya kira nanti di dalam pembahasaan yang akan datang mengenai muatan substansi, materi yang akan dibahas di dalam pembahasan yang akan datang," ucapnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengungkapkan, bahwa ide besar RUU IKN bukan hanya sekadar memindahkan ibu kota.

"Tetapi juga membuat sebuah motor kemajuan baru Indonesia," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/9).

Pratikno mengatakan, melalui RUU IKN tersebut pemerintah ingin membangun sentra inovasi yang berkelanjutan dan menjadi sumber inspirasi dan sekaligus motor kemajuan Indonesia ke depan. "Itulah yang mungkin lebih dari ibu kota saja," ujarnya.

Ia meminta semua pihak tidak membayangkan pemindahan ibu kota negara hanya sebatas menjadi kantor pemerintahan. Melainkan sebuah kota masa depan kota yang bisa menjadi magnet bagi para talenta hebat di Indonesia.

"Tetapi sebuah kota baru, kota masa depan, kota yang bisa menjadi magnet bagi para talenta hebat," ucapnya.

Pada April lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah menyiapkan anggaran ibu kota baru sebesar Rp 1,7 triliun. Anggaran itu untuk memulai pembangunan atau groundbreaking Istana Kepresidenan di ibu kota baru pada tahun ini.

Groundbreaking dilakukan jika persiapannya sesuai rencana dalam masterplan,” ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement