Selasa 14 Dec 2021 09:28 WIB

Tanda-Tanda RUU Ibu Kota Negara Dikebut DPR Seperti Kala Bahas Omnibus Law

"Pembahasannya seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa," kata Suryadi.

Panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menggelar RDPU pada Jumat (10/12) dari pukul 19.41 hingga 22.30 WIB.
Foto:

Deputi Pengembangan Regional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan, pemerintah telah membentuk master plan terkait pemindahan IKN. Salah satu targetnya adalah Presiden Joko Widodo dapat pindah ke ibu kota negara baru pada semester I 2024.

"Di semester I itu dimungkinkan untuk Presiden pindah pada waktu yang telah ditargetkan," ujar Rudy dalam rapat dengan Pansus RUU IKN, Senin (13/12) malam.

Rudy menjelaskan, pembangunan sejumlah infrastruktur menjadi salah satu prioritas pemindahan IKN ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Beberapa di antaranya adalah istana kepresidenan dan bandara.

"Termasuk apa yang akan dibangun di wilayah kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP). Jadi kalau kita memang mau pindah di semester I tahun 2024 dan Presiden akan melakukan upacara di sana, yang pasti harus dibangun dulu adalah istana," ujar Rudy.

Pihaknya juga sudah menyiapkan sistem dan mekanisme pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke ibu kota negara baru. Namun, ia menjelaskan bahwa pemindahan ASN dilakukan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan di sana.

"ASN pun akan disesuaikan dengan kebutuhan di sana, apalagi dengan mekanisme ditargetkan di 2024. IT-nya semakin membaik, komunikasi semakin membaik, itu yang kita pindahkan yang paling dibutuhkan di ibu kota negara," ujar Rudy.

"Kami di dalam penyiapan master plan ini telah disiapkan pokja-pokja (kelompok kerja), termasuk pokja ASN dan TNI/Polri. Itu juga sudah mengatur bagaimana dengan sisa waktu yang ada, berapa yang bisa pindah, dan berapa ASN yang pindah ke sana, ini sudah dihitung secara bertahap," sambungnya.

Dalam draf RUU IKN juga diatur perihal pembentukan pemerintahan khusus IKN. Namun, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menegaskan, bahwa pemerintahan khusus tersebut bukanlah pemerintahan daerah, meski berada di dalam wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Satuan-satuan pemerintahan IKN itu juga sebuah satuan pemerintahan. Jadi IKN itu juga sebuah satuan pemerintahan, cuma sebutannya itu memang bukan pemerintah daerah," ujar Suharso dalam rapat yang sama.

Dalam draf RUU IKN diatur tentang pemerintahan khusus ibu kota negara yang akan diatur dalam undang-undang tersebut. Persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara akan dilaksanakan oleh pihak yang disebut sebagai Otorita IKN.

Hal tersebut tertera dalam Pasal 1 ayat (1), berbunyi "Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […]".

Dalam Pasal 1 ayat (2), Otorita IKN akan dipimpin oleh seseorang yang akan disebut sebagai Kepala Otorita IKN. Posisi tersebut berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi pemindahan ibu kota negara.

"Isinya sama sekali tidak menabrak bahwa mengatakan ini tidak masuk ke dalam bagian satuan-satuan pemerintahan," ujar Suharso.

Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Diani Sadia Wati juga menjelaskan, bahwa nantinya akan ada pemerintahan khusus IKN. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintahan khusus itu tak menjadi provinsi khusus di Kalimantan Timur.

"Kami dapat jawab di sini adalah tidak menjadi suatu provinsi khusus, karena IKN adalah wilayah yang dipisahkan dari Provinsi Kalimantan Timur," ujar Diani.

photo
Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement