Selasa 14 Dec 2021 09:00 WIB

2021 Jadi Tahun Berbahaya Bagi Pembela HAM

Bentuk serangan terhadap para pembela HAM di antaranya represi dan kriminalisasi.

Rep: Rizky Suryarandika/Haura Hafizhah/Antara/ Red: Agus Yulianto
Direktur Amnesty International Indonesia - Usman Hamid
Foto:

Serangan terhadap pembela HAM meningkat selama tahun 2021. Amnesty International Indonesia mencatat, ada setidaknya 95 kasus serangan terhadap pembela HAM di Indonesia dengan total 297 korban. Kasus tersebut menimpa pembela HAM dari berbagai sektor, mulai dari jurnalis, aktivis, masyarakat adat, hingga mahasiswa. 

"Bahkan pada tahun ini, negara tidak juga membuat kemajuan terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Padahal, tahun ini mencatat adanya dokumen resmi negara lain terkait tragedi 1965 yang dapat dijadikan tambahan referensi bagi dimulainya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," tegas Usman. 

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan, dalam penyusunan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), pemerintah harus melibatkan banyak pihak, terutama lembaga itu. Namun sampai hari ini, Komnas HAM belum pernah dimintai pandangan dan diajak berbicara secara formal untuk menyusun naskah rancangan RUU KKR.

Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat sekaligus Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin mengatakan, sejak awal, seharusnya Komnas HAM sudah dilibatkan. Sebab, jangan sampai draf RUU KKR disusun secara sepihak dan mendapatkan penolakan pada kemudian hari.

"Apalagi, pada 2006 Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan UU KKR yang telah disahkan oleh pemerintah," kata dia melalui keterangan, Ahad (12/12).

Mengingat pentingnya RUU KKR itu, Amiruddin menegaskan, sebaiknya pemerintah terbuka sedari awal dalam menyusun naskah rancangan RUU KKR termasuk melibatkan banyak pihak, terutama perwakilan keluarga korban dan korban. Ia mengatakan, hingga hari ini, penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui proses nonyudisial selalu menjadi wacana dari tahun ke tahun. 

Saat ini, pemerintah diketahui sedang menyempurnakan naskah akademik RUU KKR. UU KKR adalah dasar hukum yang ditujukan untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM disahkan.

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, komitmen pemerintah terhadap segala hal yang berkaitan dengan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) tidak luntur. Dia mengataka,n bahwa pada peringatan Hari HAM Internasional ke-73 tanggal 10 Desember 2021 lalu, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pidato bersamaan dengan pembukaan Konferensi Internasional tentang Islam dan Hak Asasi Manusia (International Conference on Islam and Human Rights). 

 

Sebagai sebuah pidato pembukaan konferensi, kata dia, di forum tersebut disampaikan garis besar tentang tanggung jawab dalam pemajuan, penghormatan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM (5P HAM). "Kebijakan HAM pemerintah dinyatakan oleh Presiden secara tegas dan jelas, bahwa di tengah krisis kesehatan dan krisis perekonomian akibat pandemi, pemerintah terus berupaya memastikan pemenuhan hak asasi manusia," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement