Selasa 14 Dec 2021 01:52 WIB

Cegah Kelebihan Muatan Kendaraan, Korlantas Siapkan Timbangan Portabel

Kelebihan muatan kendaraan bisa membahayakan pengguna jalan raya.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 13 unit timbangan portabel di sejumlah titik guna mencegah kelebihan muatan kendaraan yang bisa membahayakan pengguna jalan raya. (Foto: Antrean truk pengangkut logistik)
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 13 unit timbangan portabel di sejumlah titik guna mencegah kelebihan muatan kendaraan yang bisa membahayakan pengguna jalan raya. (Foto: Antrean truk pengangkut logistik)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 13 unit timbangan portabel di sejumlah titik guna mencegah kelebihan muatan kendaraan yang bisa membahayakan pengguna jalan raya. "Kami sudah memiliki perangkat timbangan portabel sebagai uji beban untuk menghindari pelanggaran over kapasitas," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/12).

Secara teknis, kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas memiliki risiko membahayakan keselamatan pengemudi dan keamanan pengguna jalan lainnya. Selain itu, hal tersebut juga bisa menyebabkan kemacetan panjang.

Baca Juga

Sebab, sambung dia, kendaraan tersebut akan melaju dengan kecepatan pelan sehingga akan menambah rangkaian kendaraan di belakangnya. "Ini juga sama bila terjadi kerusakan-kerusakan jalan karena dimensi muatannya besar otomatis mengganggu jalan," kata dia.

Firman menyebutkan, Korlantas Polri telah menyiapkan timbangan portabel untuk golongan kendaraan besar sebanyak lima unit dan delapan unit untuk kendaraan kecil. "Penempatan timbangan portabel ini akan berpindah-pindah karena bisa dibawa kemana-mana," ujarnya.

Dengan adanya timbangan portabel tersebut, ia berharap dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan raya serta mengurangi insiden atau kecelakaan lalu lintas. "Kita harapkan masing-masing kendaraan memenuhi kapasitas yang diperbolehkan," kata dia.

Ke depan, apabila Korlantas masih menemukan kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas maka akan ditindak oleh petugas. Akan tetapi, polisi tidak akan mengeluarkan surat tilang.

Sebelum timbangan portabel tersebut digunakan, Korlantas Polri terlebih dahulu melakukan demonstrasi penggunaan timbangan portabel bagi para personel Korlantas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement