REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). RUU PDP saat ini diketahui masih dalam pembahasan bersama DPR.
"Saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR," ujar Jokowi dalam sambutannya pada Peringatan Hari HAM Sedunia, Jumat (10/12).
Jokowi mengatakan, perlindungan data pribadi ini menjadi perhatian serius pemerintah karena menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia (HAM). Karena itu, RUU PDP diharapkan menjamin perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital.
Presiden Jokowi juga meminta semua pihak terus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi agar tidak dirugikan karena adanya perubahan tersebut. "Kita harus selalu berinovasi dalam upaya untuk melindungi hak asasi Warga Negara Indonesia terutama untuk kelompok warga yang marjinal kita harus terus membangun Indonesia maju dan sekaligus menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.
RUU PDP yang masih dibahas pemerintah dan DPR ini hingga kini belum juga rampung. Terakhir, pemerintah dan DPR masih tarik ulur seputar posisi lembaga pengawas. Pemerintah ingin lembaga pengawas di bawah Kemenkominfo, sedangkan DPR ingin lembaga pengawas bersifat independen.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, mengatakan, sampai saat ini RUU PDP belum ada kemajuan. "Belum ada progres maju masalah tersebut," kata Abdul Kharis.