Jumat 10 Dec 2021 11:13 WIB

Rektor Unsri Minta Kasus Pelecehan Seksual tidak Dipolitisasi

Kasus pelecehan seksual tersebut saat ini sudah ditangani pihak Polda Sumsel.

Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatra Selatan Prof Anis Saggaff meminta kepada semua pihak agar kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan dua oknum dosen terhadap empat mahasiswi tidak dipolitisasi. Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatra Selatan Prof Anis Saggaff meminta kepada semua pihak agar kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan dua oknum dosen terhadap empat mahasiswi tidak dipolitisasi. Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatra Selatan Prof Anis Saggaff meminta kepada semua pihak agar kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan dua oknum dosen terhadap empat mahasiswi tidak dipolitisasi. Kasus pelecehan seksual tersebut saat ini sudah ditangani pihak Polda Sumsel dan seorang dosen telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk itu semua pihak yang menaruh perhatian terhadap permasalahan tersebut untuk bersabar menunggu proses hukum," kata Rektor Anis Saggaff ketika memberikan keterangan pers di Kampus Unsri Bukit Besar Palembang, Kamis (9/12).

Baca Juga

Dia menjelaskan, terkait penyelesaian kasus pelecehan yang diduga melibatkan seorang dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial A dan Fakultas Ekonomi (FE) berinisial Rz, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah surat keputusan. Keputusan itu diambil atas usulan tim etik dan pencari fakta.

Khusus untuk oknum dosen A yang kini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Sumsel, pihaknya menetapkan sanksi memberhentikan bersangkutan sebagai kepala laboratorium. Pihak kampus juga menunda kenaikan gaji berkala dan pangkat selama empat tahun, dan menunda pengajuan sertifikasi dosen (serdos) selama empat tahun.

Untuk kasus yang diduga dilakukan oknum dosen Rz, berdasarkan hasil kerja tim etik diterbitkan SK Rektor tentang pembebasan tugas sementara sebagai dosen agar yang bersangkutan fokus menghadapi kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh tiga mahasiswinya. Kasus Rz kini masih dalam penyidikan.

Dengan dikeluarkannya surat keputusan dan sanksi kepada kedua oknum dosen tersebut, tindakan secara internal Unsri telah selesai dan selanjutnya mengharapkan proses hukum bisa berjalan secara adil tanpa ada satu pihak yang merasa dirugikan. Kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi negeri ini diharapkan bisa diungkap secara terang benderang, siapapun yang bersalah bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Begitu sebaliknya, jika dalam proses oknum dosen yang dilaporkan diduga melakukan pelecehan seksual tidak terbukti bersalah akan dikembalikan hak-haknya serta dipulihkan nama baiknya.

Kasus tersebut menjadi perhatian pihaknya sejak awal bergulirnya isu pelecehan seksual oleh dosen terhadap mahasiswi beberapa bulan lalu. Namun di mata masyarakat terkesan tidak ditanggapi dengan baik karena pihaknya menangani permasalahan itu dengan sangat hati-hati karena menyangkut nama baik seseorang dan lembaga.

Sementara untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan Unsri yang memiliki kampus di Kota Palembang dan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir itu, Rektor Unsri membentuk tim Satgas Penanganan Kekerasan Seksual yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas Alfitri yang kini menjabat Dekan FISIP.

Sebelumnya, Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni menjelaskan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dosen berinisial A yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri dan menahannya mulai Selasa (7/12) dini hari untuk 20 hari ke depan. Sedangkan oknum dosen berinisial Rz yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang mahasiswi Fakultas Ekonomi (FE) Unsri belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement