Kamis 09 Dec 2021 05:10 WIB

Dosen UNJ Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Dosen di UNJ diduga melakukan pelecehan seksual berupa menggoda dalam pesan teks.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Mas Alamil Huda
Seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) diduga melakukan tindakan pelecehan seksual berupa menggoda dalam pesan teks kepada sejumlah mahasiswa. Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) diduga melakukan tindakan pelecehan seksual berupa menggoda dalam pesan teks kepada sejumlah mahasiswa. Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) diduga melakukan tindakan pelecehan seksual berupa menggoda dalam pesan teks kepada sejumlah mahasiswa. Pihak universitas sudah mengambil tindakan dan jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan diberi sanksi.

"Untuk nama lengkap demi menjaga privasi yang bersangkutan, oknum yang bersangkutan berinisial DA. Adapun jenis pelecehan seksual yang dilakukan oknum, yaitu jenis perilaku menggoda dalam pesan teks atau sexting," ujar Kepala Media Humas UNJ, Syaifudin, kepada Republika.co.id, Rabu (8/11).

Baca Juga

Syaifudin menyampaikan, pihak kampus mendapatkan beberapa laporan aduan yang diakomodasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ dan akan segera ditindaklanjuti. Dia menerangkan, ada beberapa mahasiswa dan alumni UNJ yang merasa menjadi korban dari tindakan yang dilakukan oleh DA.

"Ada beberapa mahasiswa dan alumni UNJ yang merasa menjadi korban sudah diadvokasi melalui BEM UNJ, dan BEM UNJ sudah menyampaikan ke pimpinan. Sebab kasus ini sudah terjadi beberapa tahun lalu dan baru terungkap saat ini oleh para korban," kata dia.

Pihak UNJ sendiri, kata Syaifudin, akan mendalami terlebih dahulu kasus tersebut dengan memanggil DA, dekan, serta ketua program studi yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan terkait kasus yang terjadi. Itu dilaksanakan untuk memastikan prinsip asas praduga tak bersalah dapat dijalankan dalam menangani kasus itu.

"Jadi pihak UNJ sangat berhati-hati sekali menangani kasus ini, dan perlu memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan," jelas Syaifudin.

Apabila DA nantinya terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi oleh UNJ sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jika kemudian ditemukan adanya pihak yang dirugikan serta melanggar hukum pidana, maka kasus akan diserahkan ke pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang.

Di samping itu, layanan advokasi kekerasan UNJ, Gerpuan UNJ, lewat media sosialnya mengumumkan dibukanya layanan pelaporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dosen UNJ berinisial DA. Layanan tersebut dibuka setelah isu sexting dosen DA merebak di internet beberapa hari terakhir.

"Menanggapi sexting Dosen UNJ yang berinisial DA ke mahasiswi yang viral di sosial media, Gerpuan UNJ membuka hotline untuk mendokumentasikan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen DA," tulis Gerpuan UNJ lewat akun twitternya, @Gerpuan_unj, dikutip Rabu (8/11).

Dalam cuitan tersebut juga dikatakan, jika mahasiswa UNJ atau rekan sesama mahasiswa pernah mengalami kekerasan seksual oleh dosen DA atau pelaku lainnya di UNJ, maka dapat menghubungi Gerpuan UNJ di nomor whatsapp 081398466750. Laporan juga dapat disampaikan lewat melalui surel Gerpuan UNJ.

"Segala informasi dirahasiakan sesuai dengan konsensual pelapor. Mari kita satukan kekuatan kita melawan kasus kekerasan seksual di kampus," tulis akun tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement