Jumat 10 Dec 2021 07:40 WIB

AMAN: Pembangunan IKN Harus Hormati Hak Masyarakat Adat

Pembangunan ibu kota negara (IKN) dapat memicu konflik dengan masyarakat adat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo melewati jalan berlumpur saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). Deputi II Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi Terre, mengatakan, pembangunan ibu kota negara (IKN) dapat memicu konflik dengan masyarakat adat. Karenanya, ia berharap pemerintah dapat menghormati mereka selama proses pembangunannya nanti.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Mobil yang membawa Presiden Joko Widodo melewati jalan berlumpur saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). Deputi II Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi Terre, mengatakan, pembangunan ibu kota negara (IKN) dapat memicu konflik dengan masyarakat adat. Karenanya, ia berharap pemerintah dapat menghormati mereka selama proses pembangunannya nanti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi II Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi Terre, mengatakan, pembangunan ibu kota negara (IKN) dapat memicu konflik dengan masyarakat adat. Karenanya, ia berharap pemerintah dapat menghormati mereka selama proses pembangunannya nanti.

"Kita tahu bahwa ada kelompok masyarakat adat di sana, di dua kabupaten ini yang hak-haknya perlu dihormati," ujat Erasmus dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Kamis (9/12).

Baca Juga

Pemerintah dan DPR, kata Erasmus, perlu melibatkan masyarakat adat dalam proses pembahasan RUU IKN. Pasalnya, sebagian besar kehidupan mereka akan terdampak akibat pembangunan ibu kota negara di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Menurut saya konsultasi itu satu-satunya cara untuk kita mempertemukan kepentingan untuk kita rumuskan bersama-sama," ujar Erasmus.

Terdapat sejumlah aspek yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat adat terhadap pembangunan ibu kota baru. Pertama adalah status hak atas wilayah ruang hidup masyarakat, karena perusahaan yang mengelola tanah di sana tidak pernah mendapatkan persetujuan dari masyarakat untuk mengelola tanah.

Kedua, AMAN mengusulkan agar ibu kota baru di Kalimantan TImur dijauhkan posisinya sebagai pusat ekonomi. Agar tidak menimbulkan peralihan hak atas tanah secara besar-besaran.

"RUU ini menurut saya penting juga untuk mengatur jaring pengaman untuk mencegah jangan sampai terjadi peralihan tanah besar-besaraan terhadap pihak ketiga," ujar Erasmus.

Selanjutnya, pemindahan ibu kota juga dapat berpengaruh terhadap kehidupan sosial budaya masyarakat. Karena keberadaan ibu kota baru akan menjadi magnet terhadap perpindahan penduduk.

Terakhir, Erasmus mengingatkan agar persoalan lingkungan menjadi pertimbangan dalam pemindahan ibu kota. Ia berharap pemerintah berkaca dari bencana banjir yang terjadi di Kalimantan Timur baru-baru ini.

Ketua panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya telah memulai pembahasan RUU tersebut. Targetnya, RUU IKN dapat disahkan menjadi undang-undang pada 2022.

"Insya Allah (RUU IKN disahkan pada awal 2022). Kita rencanakan paling lambat dua masa sidangnya harus selesai," jawab Doli ketika ditanya target penyelesaian, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/12).

 

Ia menjelaskan, pemerintah dan mayoritas fraksi yang ada di DPR sepakat terkait dibutuhkannya pemindahan ibu kota negara ini. Namun, Doli menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjaga pembahasan RUU IKN sesuai mekanisme yang ada.

"Walaupun kita diminta untuk bisa menyelesaikannya segera, berupaya mungkin untuk memenuhi semua prosedur dan tatib (tata tertib) peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Doli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement