Kamis 09 Dec 2021 19:12 WIB

Fraksi PAN Nilai Jumlah Anggota Pansus RUU IKN tak Ideal

DPR mengubah aturan jumlah dalam Tata Tertib untuk mengakomodir jumlah anggota pansus

Rep: Febrianto Adi Saputro, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Saleh Partaonan Daulay di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/10).
Foto:

"Mengingat kompleksitas substansi yang akan dibahas dan merupakan lintas sektoral yang melibatkan lintas komisi, maka rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 3 November memutuskan membentuk pansus rancangan undang-undang tentang Ibu Kota Negara dengan jumlah anggota sebanyak 56 orang," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).

Uniknya, untuk mengakomodir jumlah keanggotaan pansus yang akan membahas sembilan bab dan 34 pasal ini, DPR harus mengubah Peraturan DPR tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Perubahan dilakukan untuk memberi payung hukum terhadap keanggotaan Pansus yang telah disahkan dalam rapat paripurna.

"Untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pansus RUU tentang Ibu Kota Negara, terkait prosedur forum pembentukan pansus perlu dilakukan perubahan atau penyempurnaan peraturan DPR RI tentang Tata Tertib," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/12).

Tenaga Ahli Baleg DPR, Widodo, menjelaskan selama ini keanggotaan pansus di DPR paling banyak berjumlah 30. Hal itu diatur dalam pasal 104 ayat 2 jo pasal 105 ayat 5 Peraturan DPR 1 Tahun 2020. Sementara keanggotaan Pansus RUU Ibu Kota Negara disepakati berjumlah 56 orang.

"Berdasarkan kebutuhan hukum tersebut maka diperlukan penyempurnaan atau perubahan terhadap pasal 104 dan 105 dari peraturan DPR nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib, tentunya perubahan tersebut perlu mencantumkan keberlakuan dari peraturan DPR nanti supaya berlaku sebelum 7 Desember 2021," jelasnya.

Widodo menjelaskan, berdasarkan hal tersebut ada dua materi yang disusun tim ahli. Pertama terhadap perubahan pasal 104 dan pasal 105, diantara ayat 2 dan ayat 3 di pasal 104 disisipkan ayat baru yakni jumlah anggota pansus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan berdasakan ketetapan rapat paripurna DPR.

Kemudian diantara ayat 2 dan ayat 3 di pasal 105 disisipkan ayat 2 yang berbunyi, 'Jumlah pimpinan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan ketetapan rapat paripurna DPR'.

"Adanya ketentuan ini untuk mengakomodasi prinsip dari keanggotan dari pimpinan pansus yang dimungkinkan lebih dari 30 orang dan lebih dari 4 pimpinan," ujar Widodo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement