Kamis 09 Dec 2021 19:06 WIB

Ini Tugas Baru 44 ASN Polri Eks KPK dari Kapolri

Kapolri mengaku akan membentuk Koordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) menerima ucapan selamat usai dilantik di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Foto:

Selain itu, kata Sigit, 44 eks pegawai KPK yang dilantik menjadi ASN Polri itu agar turut juga membantu Polri dan pemerintah saat ini dalam hal pengawasan serta pengawalan dana-dana pemulihan ekonomi nasional serta pemanfaatan tepat sasaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Oleh karena itu, sekali lagi, selamat bergabung. Kita perkuat komitmen bersama dalam rangka menciptakan iklim dan budaya, ekosistem pemberantasan korupsi,” ujar Sigit.

Setelah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dan nomor identitas pegawai negeri sipil (NIP) ASN Polri, selanjutnya 44 eks pegawai KPK bakal mengikuti pelatihan dan pendidikan di Pusdikmin (Pusat Pendidikan Adminsitrasi Polri), Jawa Barat (Jabar), selama dua pekan, sampai akhir Desember 2021 mendatang. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, pendidikan dan pelatihan di Bandung itu adalah orientasi terhadap 44 eks pegawai KPK.

“Nanti di situ akan diperkenalkan gambaran-gambaran tugas, fungsi, pokok mereka, dengan penempatan baru sebagai ASN di Polri,” ujar Dedi.

Adapun yang menjadi pemateri dari gelaran dua pekan itu nantinya adalah para pengajar dari lembaga-lembaga lain, termasuk dari Polri. Selepas itu, kata dia, pada 1 Januari 2022, 44 eks KPK itu akan diambil sumpahnya sebagai pejabat baru di Polri.

Perwakilan 44 eks pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengaku siap dengan tantangan barunya menjadi ASN Polri. Ia bersama eks pegawai KPK lainnya pun memahami peran sentral Polri dalam misi baru pemberantasan korupsi saat ini dan mendatang. Menurut dia, sejumlah penyampaian harapan sudah disampaikan Kapolri Sigit dalam penyerahan SK dan NIP tersebut. Termasuk, kata dia, dalam hal pengawalan terhadap dana-dana pemulihan ekonomi nasional serta penggunaan APBN agar tetap sasaran, juga peningkatan indeks persepsi korupsi.

“Tentu kami akan melaksanakan tugas langsung dari Kapolri itu,” ujar Yudi. Akan tetapi, kata dia, hal teknis atas perintah Kapolri dan harapan baru dari Presiden Jokowi itu baru dapat ia bahas dan laksanakan setelah 44 eks pegawai KPK mengikuti pelatihan yang diwajibkan sebagai ASN Polri.

“Teknisnya mungkin nanti kita sampaikan langsung, setelah kami (44 eks KPK) selesai dengan masa orientasi di Bandung,” ujar Yudi. Masa orientasi atau pendidikan 44 eks KPK tersebut akan dimulai pada Kamis (9/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement