REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Novel Baswedan bersama 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Status baru itu setelah 44 pecatan KPK tersebut, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dan mendapatkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) selaku ASN Polri. Penyerahan SK dan NIP tersebut dilakukan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis (9/12).
“Dengan diterima SK, dan NIP maka rekan-rekan semua, telah resmi menjadi keluarga besar Polri, sebagai ASN di Polri,” kata Jenderal Sigit, saat memimpin acara penyerahan SK, dan NIP kepada 44 eks KPK, di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12).
Penyerahan SK dan NIP tersebut, kata Kapolri, sekaligus pelantikan resmi 44 eks KPK menjadi ASN Polri. Meskipun, sumpah jabatan baru belum dilakukan. Upacara penyerahan SK dan NIP itu dihadiri seluruh 44 eks KPK. Termasuk para mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik, serta Harun al-Rasyid.
Dalam upacara penyerahan itu, Kapolri menyerahkan SK dan NIP itu langsung, kepada perwakilan dua eks KPK, Yudi Purnomo Harahap, dan Julihardi Tigor.
Kapolri mengatakan, selepas penerimaan SK pengangkatan dan NIP, 44 eks KPK akan mengikuti pelatihan, dan pendidikan di Pusdikmin (Pusat Pendidikan Adminsitrasi Polri), Jawa Barat (Jabar) selama dua pekan. “Rekan-rekan akan mengikuti pembekalan, dan pendidikan, terkait gambaran organisasi Polri,” kata Jenderal Sigit, Kamis (9/12).
Pada 1 Januari 2022, 44 eks KPK tersebut, baru resmi dilantik sesuai jabatan barunya itu. Kapolri, dalam amanatnya kepada Novel Baswedan dan kawan-kawan (dkk) menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi Polri saat ini. Pun juga harapan baru dalam misi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain adanya misi baru penguatan divisi pemberantasan korupsi oleh Polri, dikatakan Sigit, kepolisian pun mendapatkan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yaitu agar Korps Bhayangkara, bersama-sama 44 ASN Polri dari para eks KPK, dalam melakukan pemberantasan korupsi, tak cuma melakukan penindakan.
Melainkan, dikatakan Sigit, juga harus memperkuat lini pencegahan, serta pendampingan. “Seperti arahan dari Bapak Presiden, saat Harkodia (Hari Peringatan Korupsi) tadi pagi (9/12), bahwa disampaikan, pemberantasan korupsi tidak hanya masalah penegakan hukum. Namun harus lebih menyentuh pada hal-hal yang fundamental, dengan penyelesain akar-akar masalahnya,” ujar Sigit.
Karena itu, kata Sigit, adanya 44 ASN Polri dari para eks KPK, dapat memperkuat divisi pencegahan dalam pemberantasan korupsi oleh kepolisian. “Tentunya, dengan kehadiran seluruh rekan-rekan yang punya rekam jejak yang tidak saya ragukan lagi, saya yakin, bahwa rekan-rekan, akan memperkuat organisasi Polri dalam pemberantasan korupsi,” ujar Sigit.
Selain itu, kata Sigit, ia juga mengharapkan, dengan amunisi baru 44 ASN eks KPK itu, membawa Polri ke garis depan dalam perbaikan indeks persepsi korupsi Indonesia yang saat ini semakin mengarah ke jurang. Kata Sigit, indeks persepsi korupsi Indonesia, sekarang menurun dari 88 menjadi 102.
“Dan ini menjadi tantangan bagi kita semua, khususnya Polri, untuk memperbaiki,” kata Sigit.
Perwakilan 44 eks KPK, Yudi Purnomo Harahap mengaku siap dengan tantangan barunya menjadi ASN Polri. Ia bersama eks KPK lainnya mengaku memahami peran sentral Polri dalam misi baru pemberantasan korupsi saat ini dan mendatang. Menurutnya, sejumlah penyampaian harapan sudah disampaikan Kapolri Sigit dalam penyerahan SK, dan NIP tersebut. Termasuk, kata dia, dalam hal pengawalan terhadap dana-dana pemulihan ekonomi nasional, serta penggunaan APBN agar tetap sasaran, juga peningkatan indeks persepsi korupsi.
“Tentu kami akan melaksanakan tugas langsung dari Kapolri itu,” ujar Yudi.
Akan tetapi, kata dia, hal teknis atas perintah Kapolri, dan harapan baru dari Presiden Jokowi itu, baru dapat ia bahas, dan laksanakan setelah 44 eks KPK mengikuti pelatihan yang diwajibkan sebagai ASN Polri. “Teknisnya mungkin nanti kita sampaikan langsung, setelah kami (44 eks KPK) selesai dengan masa orientasi di Bandung,” ujar Yudi. Masa orientasi, atau pendidikan 44 eks KPK tersebut, akan dimulai, Kamis (9/12).