REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan persoalan kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena gunung es.
"Kekerasan terhadap perempuan ini dapat diibaratkan sebagai fenomena gunung es di mana permasalahan yang sesungguhnya jauh lebih dalam dan lebih pelik dibandingkan dengan yang terlihat dari permukaan," kata Menteri Bintang dalam webinar bertajuk "Kekerasan Terhadap Perempuan di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia Timur" yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (9/12).
Bintang mengatakan, kekerasan dapat terjadi oleh siapa saja dan di mana saja, bahkan pelaku kekerasan sering kali justru merupakan orang yang sangat dikenal oleh korban, baik itu orang tua, saudara, guru, teman maupun tetangga. Peristiwa kekerasan pun dapat terjadi di dalam rumah, sekolah, pesantren, tempat kerja, fasilitas umum maupun di tempat-tempat yang dianggap aman.
Selain itu, adanya budaya patriarki yang mengakar di masyarakat telah menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dari laki-laki. Akibatnya mereka menjadi sangat rentan mengalami kekerasan, diskriminasi dan berbagai perlakuan salah lainnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simponi PPA) menurut tahun penginputan, terdapat 8.803 kasus kekerasan terhadap perempuan yang sekitar 74,6 persennya merupakan kekerasan dalam rumah tangga. Selama masa pandemi Covid-19, tercatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat.
"Permasalahan kekerasan terhadap perempuan pun semakin pelik akibat pandemi Covid-19 yang telah dan masih kita hadapi," kata Menteri Bintang.
Pihaknya mencatat penggunaan internet yang semakin masif selama masa pandemi telah meningkatkan risiko kekerasan berbasis gender online. Menteri Bintang meminta semua pihak untuk mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
"Saya memohon dukungan semua pihak untuk mendukung, mengawal dan merapatkan barisan perjuangan agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat segera disahkan," ujarnya.