Kamis 09 Dec 2021 01:52 WIB

Kejari Depok Tangkap Mantan Anggota KPU

Mantan anggota KPU ditangkap Kejari Depok.

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
 Kejari Depok Tangkap Mantan Anggota KPU. Foto: Sebuah lapas (ilustrasi)
Foto: Musiron
Kejari Depok Tangkap Mantan Anggota KPU. Foto: Sebuah lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

Baca Juga

Kejari Depok Tangkap Mantan Anggota KPU

DEPOK--Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menangkap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok periode 2003-2008, Udi bin Muslih (57). Terdakwa kasus pengrusakan ini diciduk di kediamannya kawasan Leuwinanggung RT02/06, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (8/12)

Udi diciduk paksa karena dianggap tidak kooperatif terkait vonis satu tahun kurungan penjara yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 2019 lalu.

"Kami terpaksa meringkus atau menangkap Udi bin Muslih yang juga mantan anggota KPU Kota Depok terkait kasus tindak pidana pengerusakan tembok bangunan yang disidangkan dan divonis satu tahun kurungan penjara dalam perkara pada 2019 lalu," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Depok, Andi Rio, Rabu (8/12)

Menurut Rio, penangkapan tersebut karena mantan anggota KPU Kota Depok ini dinilai tidak kooperatif terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dijatuhkan pihak PN Depok pada 2019 lalu. Terlebih banding yang diajukan pihak terdakwa Udi ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) di Bandung pada 2020 lalu tidak diterima.

"Banding yang dilakukan terdakwa Udi ke PT Jabar tidak dikabulkan dan justru memperkuat vonis hakim PN Kota Depok dengan kurungan penjara satu tahun. Setelah mendapatkan jawaban banding terdakwa bukannya menyerahkan diri malah terkesan tidak beritikad baik yang bersembunyi atau mendiamkan kasusnya," terangnya.

Terdakwa Udi dijerat Pasal 406 Ayat (1)KUHP jo pasal 55 Ayat(1) ke 1 KUHP. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terpidana Udi bin Muslih, telah dijebloskan ke Rutan Cilodong Kota Depok, untuk menjalani hukuman satu tahun penjara," tegas Rio.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement