Kamis 09 Dec 2021 00:20 WIB

Pajak Hiburan Kota Bogor Masih Jauh dari Realisasi

Rendahnya pajak ini disebabkan tidak beroperasi sekotor hiburan selama PPKM.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah pengunjung bermain di wahana ombak The Jungle Waterpark, Bogor Nirwana Residence, Kota Bogor, Jawa Barat. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah pengunjung bermain di wahana ombak The Jungle Waterpark, Bogor Nirwana Residence, Kota Bogor, Jawa Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sektor pajak hiburan di Kota Bogor masih jauh dari realisasi, dimana baru mencapai 25 persen dari target. Diperkirakan rendahnya capaian target pajak di sektor hiburan diakibatkan karena tempat hiburan sempat tutup selama pelaksanaan PPKM dari awal tahun hingga pertengahan tahun.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Lia Kania Dewi, memaparkan, pajak yang didapat dari sektor hiburan baru sebesar Rp 5 miliar atau 25 persen dari capaian target. Dia memperkirakan, rendahnya pajak dari sektor hiburan ini disebabkan tempat hiburan seperti bioskop, tempat hiburan air dan karoke tidak beroperasi dalam waktu yang cukup lama.

Meski saat ini sektor-sektor hiburan sudah mulai beroperasi seperti bioskop dan tempat karaoke, Lia mengatakan, pendapatan yang dihasilkan masih belum maksimal. “Pajak hiburan memang rendah, karena memang kondisi PPKM sepanjang 2021. Tempat-tempat hiburan bioskop, Jungle Water Park, dan tempat karaoke banyak beberapa bulan tutup. kondisi sekarang karoke juga masih low (rendah) pendapatannya. Sehingga pajak hiburan diprediksi tidak bisa tercapai,” ujar Lia, Rabu (8/12).

Berbeda dengan realisasi sektor pajak restoran, Lia menyebutkan, saat ini di realisasi pajak restoran Kota Bogor sudah menyentuh Rp 98 miliar. Sementara untuk pajak hotel mencapai Rp 57 miliar.

Meski demikian, dengan adanya pembatalan penerapan PPKM level 3, Lia optimis masih bisa mendapatkan kontribusi dari pajak hiburan di sisa akhir tahun ini. “Realisasi pajak hiburan di Desember, paling nanti ada masuk, sehingga mudah-mudahan bisa sampai tingkat ketercapaian 30 persen,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Said Mohammad Mohan, mengatakan pembatalan PPKM Level 3 ini bisa menjadi momentum di sektor pemulihan ekonomi. Sebab, para pengusaha hotel, restoran, tempat wisata dan tempat hiburan untuk kembali meraup pendapatan.

Nantinya, sektor-sektor pajak tersebut pun dinilai oleh Mohan akan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor, yang tentunya akan digunakan untuk pembangunan Kota Bogor pasca pandemi Covid-19.

“Ya ini harus bisa jadi momentum juga bagi pemulihan ekonomi dari sektor pariwisata ya. Karena kita ini kan Kota Bogor adalah kota jasa. Sehingga kami berharap pembatalan PPKM Level 3 bisa mendongkrak pendapatan dari sektor pariwisata, seperti hotel, restoran dan tempat hiburan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement