REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintah Polisi Militer (POM) untuk mengusut oknum personel TNI AD yang melakukan kekerasan kepada polisi wanita (polwan). Kasus itu terjadi di Jalan Cilik Riwut KM. 03, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Ahad (5/12) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD untuk melakukan proses hukum kepada oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
"Sementara itu, para penyidik TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," ujar Prantara dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (8/12).
Kasus itu bermula ketika polwan dan anggota Sabhara Polda Kalteng ingin membubarkan kericuhan di Kota Palangkaraya pada Ahad dini hari WIB. Ternyata, keributan itu melibatkan personel Yonif Raider 631/Antang Kodam XII/Tanjungpura. Anggota Shabara Polda Kalteng pun mencoba melerai kericuhan itu, dan malah balik kena pukul personel TNI AD.
Bripda Tazkia Nabila Supriadi adalah salah satu korban pemukulan. Dia sebenarnya sempat melaporkan masalah itu kepada provos Yonif Raider 631/Antang. Namun, petugas tidak memberikan respon baik. Sehingga curhatan Tazkia viral di media sosial (medsos) yang mengecam ulah oknum TNI AD yang berlindung di balik hukum militer.
Kasus itu pun mengundang perhatian publik hingga Polda Kalteng ikut berkomentar. Setelahnya, Jenderal Andika memerintahkan POM TNI AD untuk bergerak memeriksa personel yang terlibat pemukulan. Proses penyelidikan pun dilakukan POM dengan memanggil personel Yonif Raider 631/Antang. Andika meminta masalah itu diusut tuntas, dan pelaku pemukulan diproses hukum.