Selasa 07 Dec 2021 15:24 WIB

Ipda OS Penembak di Tol Bintaro Ditetapkan Jadi Tersangka

Penetapan Ipda OS sebagai tersangka dilakukan usai didapatkannya dua alat bukti.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Pelaku penembakan di gerbang Tol Bintaro, anggota Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ipda OS, ditetapkan statusnya jadi tersangka.. Foto:Penembakan (ilustrasi).
Foto: Pixabay
Pelaku penembakan di gerbang Tol Bintaro, anggota Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ipda OS, ditetapkan statusnya jadi tersangka.. Foto:Penembakan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku penembakan di gerbang Tol Bintaro, anggota Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ipda OS, ditetapkan statusnya jadi tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan usai didapatkannya dua alat bukti.

"Menaikkan status Ipda OS dalam penyidikan kasus ini sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/12).

Baca Juga

Menurut Zulpan, sebelum menetapka Ipda OS sebagai tersangka yang menyebabkan satu orang meninggal dunia itu, pihaknya terlebih dahulu melakukan gelar perkara pada Senin (6/12) kemarin. Hasil gelar perkara itu Ipda OS terbukti melakukan tindak pidana dan disangkakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. 

"Pasal persangkaan yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Zulpan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi, peristiwa itu berawal dari adanya laporan seseorang inisial O. Dalam laporannya, pelapor khawatir karena dirinya tengah diikuti oleh sejumlah orang yang mengendarai sejumlah mobil.

"Berdasarkan keterangan saksi karena orang tersebut si pelapor itu diikuti dari mulai satu hotel yang ada di wilayah Sentul, kemudian diikuti oleh beberapa unit mobil karena dirinya merasa terancam maka kemudian orang tersebut melaporkan kepada kepolisian," ujar Tubagus, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/11).

Lanjut Tubagus, masih berdasarkan keterangan saksi, pelaku Ipda OS menghampiri pelapor usai menerima laporan tersebut. Kemudian membawa pelapor ke kantor PJR Jaya 4 atau lokasi penembakan di gerbang Tol Bintaro dengan tujuan mengamankan pelapor. Namun tak beberapa lama, terjadi keributan yang berujung penembakan dan mengenai dua orang inisial PP dan MA. Korban PP dinyatakan meninggal dalam perawatan pihak medis.

"Masih (berdasarkan) kepada keterangan saksi itu, ada mau ditabrak, kemudian terjadilah tembakan sebanyak dua kali yang mengenai dua korban," ungkap Tubagus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement