Selasa 07 Dec 2021 01:05 WIB

Eks KPK, Menolak ASN Polri, Hingga Pendidikan dan Dagang Kue

Tawaran Kapolri ke eks KPK merupakan angin segar untuk pemulihan cap tak Pancasilais.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) bersama sejumlah mantan pegawai KPK memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti Sosialisasi Pengangkatan, Orientasi dan Pelatihan PNS Tahun 2021 di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021). Dalam kegiatan tersebut Novel Baswedan bersama 43 mantan pegawai KPK lainnya telah mengisi surat perjanjian dan menyatakan kesediaannya menjadi ASN Polri dan akan mengikuti tes asesmen pada Selasa (7/12).
Foto:

Angin segar

Sebaliknya, kata Ita, tawaran Kapolri agar 57 eks KPK itu dapat diangkat menjadi ASN Polri adalah angin segar untuk pemulihan cap tak pancasilais, tak nasionalis. Bahkan, label terpapar radikalisme terhadap 57 eks KPK, lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bikinan KPK.

“Buat saya pribadi (tawaran ASN Polri) sudah mematahkan secara langsung label merah yang pernah disematkan kepada kami (57 eks KPK),” ujar Ita.

Ita mengungkapkan, tak tahu alasan kawan-kawan lainnya yang memilih jalur penolakan menjadi ASN Polri itu. Tetapi, kata dia, dari komunikasi terhadap nama-nama lainnya, tercatat ada sembilan nama lainnya, dari 57 eks KPK yang memilih kata tidak bergabung, dan menolak menandatangani kesedian menjadi ASN Polri. 

Sembilan nama tersebut, kata Ita mengungkapkan, adalah Rasamala Aritonang, Lakso Anindito yang keduanya mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum, serta penyidik di KPK.

Selain itu, nama-nama yang menolak, Tri Artining Putri, eks Fungsional Humas, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, eks Fungsional Peran Serta Masyarakat, Rieswin Rachwell eks Penyelidik, Christie Afriani eks Fungsional PJKAKI, Rahmat Reza Masri, eks Dit Manajemen Informasi, Damas Widyatmoko, eks Dit Manajemen Informasi, dan Wisnu Raditya Ferdian, eks Dit Manajemen Informasi. “Saya, dan sembilan orang (eks KPK) lainnya, memilih jalan lain,” kata Ita. 

Rasamala Aritonang, usai menghadiri sosialisasi Perpol 15/2021, pun mengaku, pilihannya tak sejalan dengan Novel Baswedan Cs, bukan karena sudah adanya sikap berbeda. Melainkan, dikatakan dia, adanya penitian, serta rencana karier yang tak bisa diseragamkan terhadap masing-masing 57 eks KPK. 

Rasamala mengaku, pilihannya untuk tak menandatangani kesediaan menjadi ASN Polri, juga karena bidang akademis yang lebih ‘menggiurkan’ baginya ketimbang harus dipasangkan seragam PNS. 

Rasamala, saat ini, mengaku, sudah terikat dengan sumpah mengajar di Fakultas Hukum, di Universitas Parahyangan, Bandung. 

“Itu juga bagian dari dedikasi saya dibidang hukum yang juga tentunya ada tanggung jawab di situ yang tida bisa ditanggal. Saya lebih ke arah sana, mengapa tidak mengambil tawaran itu (menjadi ASN Polri),” ujar Rasamala. 

Namun, dia mendukung langkah Novel Baswedan dan lain-lain, yang menerima tawaran menjadi ASN Polri. Serta memastikan, akan tetap mendukung, serta membuka pintu pandangan terhadap rekan-rekannya itu.

“Saya sangat senang dan sangat mengapresiasi kepada Pak Kapolri, yang sudah berupaya memfasilitasi ini, sehingga teman-teman yang lain, bisa beralih statusnya dan bergabung di kepolisian (menjadi ASN Polri),” ujar Rasamala.

“Saya juga sangat mendukung keputusan teman-teman yang memilih bergabung dengan Polri, untuk mendukung kerja-kerja Polri, dalam pemberantasan korupsi. Saya tetap bersedia jika sewaktu-waktu secara isidental terhadap teman-teman untuk menyumbangkan pengetahuan, dan kemampuan saya dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya lagi.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, setelah sosialisasi, Senin (6/12) dari internal Polri juga akan tetap melakukan uji kompetensi, terhadap eks KPK yang bersedia, dan setuju menjadi ASN Polri. Namun, uji kompetensi tersebut, bukan menyoal hal-hal lain di luar kapasitas profesional para mantan pegawai KPK itu. Melainkan, kata dia, kompetensi dilakukan untuk melakukan pemetaan penempatan para mantan pegawai KPK itu di Polri. 

“Kompetensi ini, hanya maping (pemetaan). Jadi tidak ada memenuhi syarat atau tidak. Tidak ada. Hanya untuk kompetensi penempatan jabatan yang sudah disediakan,” ujar Dedi. 

Dengan rangkaian tahapan sosialisasi, pernyataan bersedia, dan uji kompetensi formalitas, kata Dedi, Polri memastikan akan melantik para mantan pegawai KPK itu, menjadi ASN Polri. Polri, akan menyampaikan keputusan pengangkatan para mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri itu, ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diterbitkan nomor induk (NIP). 

 

“Proses itu, akan secepatnya. Karena perintah Bapak Kapolri untuk segera diproses, dan sudah ada peraturan kepolisiannya, dan sudah ada surat persetujuan dari Kemenpan RB,” ujar Dedi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement