REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui inspektorat jenderalnya ikut turun tangan dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh sejumlah dosen di Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang. Kemendikbudristek menyatakan akan mengawal hingga tuntas kasus tersebut.
"Tim inspektorat jenderal sedang mengawal penanganan di Unsri atas kasus tersebut," ungkap Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, kepada Republika.co.id lewat pesan singkat, Senin (6/11).
Chatarina menjelaskan, pengawalan penanganan kasus tersebut akan dilakukan hingga tuntas. Terkait informasi apa saja yang pihaknya sudah dapatkan di lapangan, dia mengaku belum bisa menyampaikannya karena tim masih melakukan proses klarifikasi sehingga belum ada informasi pasti yang dapat disampaikan.
"Saya belum bisa infokan karena masih klarifikasi jadi belum ada info yang valid atau pasti untuk disampaikan," ujar Chatarina.
Meski begitu, dia menjelaskan, ada sanksi yang menanti apabila dosen-dosen tersebut terbukti melakukan tindakan tersebut. Menurut Chatarina, sanksi yang menanti itu bisa berupa sanksi ringan hingga berat berupa pemberhentian yang bersangkutan sebagai dosen. "Jika terbukti, sanksinya dari ringan sampai berat dengan pemberhentian," ungkap dia.
Diketahui sebelumnya, terdapat sejumlah mahasiswi Unsri yang mengaku menjadi korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dua orang dosen. Mahasiswi yang mengaku menjadi korban berdasarkan kabar terakhir berjumlah empat orang.
Seorang korban yang merupakan mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan Unsri mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari dosen berinisial A. Sementara tiga mahasiswi lainnya yang berasal dari Fakultas Ekonomi mengaku mendapatkan tindakan pelecehan seksual dari dosen berinsial R.