REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Polri berjanji tak bakal bias, apalagi pandang bulu terkait penanganan hukum terhadap anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Markas Besar (Mabes) Polri menegaskan, akan memerintahkan untuk segera memecat bintara 23 tahun itu, jika bersalah atas kematian bunuh diri mahasiswi inisial NWR. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo, pun menegaskan, akan menyeret anggota belianya itu ke proses pemidanaan.
“Polri berkomitmen untuk penanganan kasus ini. Dan akan menindak tegas yang bersangkutan (Bripda Randy) jika memang terbukti bersalah,” ujar Dedi, saat dikonfirmasi Ahad (5/12).
Kata dia, proses penyidikan kasus tersebut, masih terus berjalan dengan serangkaian pemeriksaan. “Polri akan menindak tegas dengan Komisi Kode Etik Polri untuk PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Dan Polri akan memproses kasus ini secara pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan,” kata dedi menambahkan.
Perintah untuk penanganan cepat kasus tersebut, pun disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo. Pada Sabtu (4/12), via jejaring media sosialnya, Kapolri menyampaikan ke publik atas pengungkapan kasus tersebut yang sudah masuk dalam proses penyidikan. “Saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur, dan akan segera disampaikan ke masyarakat hasilnya,” kata Jenderal Sigit. Saat ini, Bripda Randy, pun sudah dalam penahanan di Polda Jatim.
NWR, adalah mahasiswi Universita Brawijaya, Jatim. Perempuan 23 tahun itu, ditemukan meninggal dunia di makam ayahnya di Mojokerto, pada Kamis (2/12). NWR, nekat bunuh diri dengan meminum racun. Diketahui sementara ini, NWR melakukan aksi bunuh diri itu, karena depresi. Dari hasil penyidikan sementara, Polda Jatim, pada Sabtu (4/12) menyampaikan, NWR punya hubungan asmara dengan Bripda Randy sejak Oktober 2019.
Dari pemeriksaan diketahui Bripda Randy menyuruh NWR melakukan aborsi dua kali pada Maret 2020, dan Agustus 2021. Atas perbuatannya itu, Bripda Randy sementara ini dijerat dengan aturan internal Pasal 7 dan Pasal11 Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Polri. Adapun perbuatan pidana terhadap Bripda Randy, dijerat dengan Pasal 348 juncto Pasal 55 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, ancaman pidana selama lima tahun terkait pengguguran kandungan.