Gede Narayana menyampaikan KI Pusat selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sinergi antara KI Pusat dengan penyelenggara pemilu dianggap upaya mewujudkan Pemilu yang akuntabel dan transparan.
"Contohnya ketika pemilu 2019, kami ke KPU ketika mereka melaksanakan proses hitung. Itu memberikan daya resonansi yang besar bahwa pemilu itu harus transparan dan akuntabel," ucap Gede Narayana.
Mengenai dengan keterbukaan informasi publik, Bawaslu menempati posisi informatif pada kategori lembaga nonstruktural, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang diselenggarakan oleh KI Pusat pada 2021. Oleh karena itu, Gede Narayana optimis lembaga penyelenggara Pemilu akan menjalankan keterbukaan informasi.
"Saya percaya teman-teman KPU dan Bawaslu juga sangat mengerti pentingnya dari keterbukaan informasi publik ini," kata Gede Narayana.