Jumat 03 Dec 2021 16:19 WIB

Cegah Omicron, Bandara Soekarno-Hatta Tambah Check Point

Bandara Soekarno Hatta meningkatkan pengawasan pelaku perjalanan internasional

Rep: Eva Rianti/ Red: Hiru Muhammad
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memberlakukan larangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong untuk masuk ke wilayah Indonesia guna mencegah masuknya varian COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron dan mewajibkan karantina selama 14 hari bagi penumpang yang berkunjung dari negara tersebut, sedangkan penumpang dari selain negara tersebut wajib karantina selama tujuh hari.
Foto: Antara/Fauzan
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memberlakukan larangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong untuk masuk ke wilayah Indonesia guna mencegah masuknya varian COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron dan mewajibkan karantina selama 14 hari bagi penumpang yang berkunjung dari negara tersebut, sedangkan penumpang dari selain negara tersebut wajib karantina selama tujuh hari.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pihak Bandara Soekarno-Hatta memastikan melakukan pengetatan pengawasan bagi pelaku perjalanan internasional berupa penambahan titik checkpoint atau pemeriksaan. Hal itu untuk mencegah varian baru Covid-19, Omicron dan memproteksi warga negara indonesia (WNI) dari penyebarannya.

Director of Operation & Services AP II Muhamad Wasid mengatakan, stakeholder Bandara Soekarno-Hatta memastikan meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional, seiring dengan penutupan sementara masuknya WNA dari sejumlah negara untuk mencegah penyebaran Omicron. 

Baca Juga

"Setelah dilakukan koordinasi diantara stakeholder, titik checkpoint akan ditambah untuk memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA sesuai SE Menhub Nomor 102 Tahun 2021," tutur Wasid dalam keterangannya, Jumat (3/12). 

Dia menuturkan, dalam aplikasinya, penambahan titik checpoint berupa pemeriksaan dilakukan oleh petugas imigrasi di titik terdepan setelah penumpang turun dari pesawat. Sehingga, Wasid menjelaskan,  pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), kali ini juga dilakukan oleh pihak Imigrasi. "Sekarang akan ditambah lagi dengan pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Jadi, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi," terangnya.

Adapun untuk stempel cap imigrasi di paspor tetap dilakukan di konter imigrasi eksisting bagi pelaku perjalanan internasional yang memenuhi syarat masuk ke wilayah Indonesia.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menambahkan, pemeriksaan oleh petugas imigrasi di titik terdepan tersebut dilakukan guna memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA dari 11 negara. Hal itu sesuai Surat Edaran Nomor 102 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

"Petugas imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan, dan bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia tidak akan memproses lebih lanjut kedatangan internasional," ujar Agus. 

Agus mengatakan, pihak Bandara Soekarno-Hatta juga siap dalam menjalankan tes RT-PCR bagi penumpang pesawat yang baru mendarat, sebagaimana ketentuan beleid yang sama. Saat ini diketahui Bandara Soekarno-Hatta telah dilengkapi fasilitas laboratorium Bio Safety Laboratorium Level-2 (BSL-2) berkapasitas pemeriksaan sampel hingga 1.216 sampel per jam atau sekitar 29.184 per hari."Fasilitas BSL-2 ini mendukung upaya mencegah kasus impor Covid-19," kata Agus. 

Dia menambahkan, setelah memproses kedatangan internasional di bandara, penumpang wajib menjalani karantina di lokasi yang telah ditetapkan. Itu sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam. Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari kesembilan karantina. 

Adapun, bagi WNI yang tiba dari 11 negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan dan karantina selama 14 x 24 jam. Kemudian, pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement