Kamis 02 Dec 2021 08:54 WIB

PPP Serius Kawal Kebijakan Afirmatif Penyandang Disabilitas

Komitmen Pemda melaksanakan UU No 8 tahun 2016 perlu lebih dikuatkan

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berkomitmen mengawal kebijakan afirmatif bagi penyandang disabilitas yang berprespektif Hak Asasi Manusia (HAM). Tidak hanya itu, partai berlambang kabah ini juga menempatkan penyandang disabilitas sebagai pelaku (subyek) pengarusutamaan difabel dalam kebijakan publik.
Foto: istimewa
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berkomitmen mengawal kebijakan afirmatif bagi penyandang disabilitas yang berprespektif Hak Asasi Manusia (HAM). Tidak hanya itu, partai berlambang kabah ini juga menempatkan penyandang disabilitas sebagai pelaku (subyek) pengarusutamaan difabel dalam kebijakan publik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berkomitmen mengawal kebijakan afirmatif bagi penyandang disabilitas yang berprespektif Hak Asasi Manusia (HAM). Tidak hanya itu, partai berlambang kabah ini juga menempatkan penyandang disabilitas sebagai pelaku (subyek) pengarusutamaan difabel dalam kebijakan publik. 

Sekretaris Jenderal DPP PPP Arwani Thomafi menegaskan pihaknya senantiasa mengawal kebijakan afirmatif kepada penyandang disabilitas baik di tingkat pusat dan daerah. "PPP melalui kadernya di DPR RI maupun di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota senantiasa memastikan mengawal kebijakan afirmatif terhadap penyandang disabilitas," ujar Arwani dalam webinar "Serial PPP Rumah Difabel" Rabu (1/12) malam. 

Baca Juga

Dalam kesempatan terebut turut hadir Tim Stafsus Presiden Yustitia Arief, Creative Business of Difable Community Anne Novarina, Wartawan Tempo Cheta Nilawaty dan diskusi dipandu oleh Sarah Larasati. 

Arwani menyebutkan kendati UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah memiliki sejumlah aturan turunan, namun dalam catatannya masih terdapat disharmoni sejumlah peraturan perundang-undangangan. "Disharmoni peraturan perundang-undangan mengenai penyandang disabilitas ini harus dituntaskan agar kebeprihakan terhadap kelompok penyandang disabilitas ini tidak ada masalah di lapangan," kata Arwani. 

Di samping itu, komitmen dan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan UU No 8 Tahun 2016 harus semakin dikuatkan agar kebeprihakan negara terhadap penyandang disabilitas lebih maksimal. "Kami instruksikan kepada anggota DPRD dari Fraksi PPP untuk mengambil inisiasi pembentukan raperda terkait penyandang disabilitas," sebut Arwani.

Tidak hanya itu, Ketua Fraksi PPP MPR ini juga secara khusus mengintruksikan kepala daerah yang berasal dari PPP agar mempercepat akselerasi kebijakan publik yang berorientasi keberpihakan terhadap penyandang disabilitas khususnya di daerah. "Kepala daerah yang berasal dari PPP kami perintahkan untuk segera mempercepat kebijakan afirmatif di daerah,"  kata Arwani. 

Di bagian lain Arwani menyebutkan DPP PPP akan mengaktivasi desk khusus penyandang disabilitas sebagai tim pemikir DPP PPP dalam rangka akselerasi pengarusutamaan kesetaraan difabel melalui kebijakan publik. "Kami akan aktivasi desk khusus penyandang disabilitas dengan melibatkan teman-teman penyandang disabilitas untuk mengakselerasi kebijakan publik yang afirmatif dan berprespektif HAM," tandas Arwani. 

Sementara Tim Stafsus Presiden Yustitia Arief mengatakan pemerintah Indonesia berkomitmen wujudkan indonesia ramah kaum penyandang disabilitas, ini sesuai dengan  UU No 8  Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas.“UU ini  ini menjadi tonggak Charity Based menuju Right Based, perundangan disabilitas mempunyai hak asasi yang sama seperti manusia pada umumnya,” ungkapnya.

Pendiri Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI) berharap dengan adanya UU Penyandang Disabilitas tidak ada lagi terjadi diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas. “Para penyandang disabilitas ikut terlibat dalam pembangunan yang ingklusif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga evaluasi,” ujarnya. 

Serial Diskusi "PPP Rumah Difabel" ini diselenggarakan secara khusus dalam rangka memeringati Hari Disabilitas Internasional. Serial diskusi pertama dilakukan pada Rabu (1/12) dengan tema "Mengarusutamakan Kesetraan Difabel dalam Kebijakan Publik". 

Serial diskusi sesi kedua akan dilaksanakna pada Kamis (2/12) malam dengan tema "Mengoptimalkan Kartu Penyandang Disabilitas" dengan menghadirkan narasumber Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Anggota Fraksi PPP DPR RI Illiza Sa'adudidin Djamal, komisioner Komisi Disabilitas Nasional (KDN) Eka Prastama serta komisioner Komisi Disabilitas Nasional (KDN) Fatimah Asri. Diskusi akan digelar melalui platform digital yang disiarkan langsung melalui Youtube Petiga TV dan Zoom Meetin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement