REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya menyandang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level2. Hal itu setelah cukup lama melakukan upaya berbaikan karena tertahan di zona daerah PPKM Level3.
"Alhamdulillah berkat perjuangan semua pihak yang membantu Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mempercepat proses vaksinasi, akhirnya kita bisa keluar dari daerah yang berstatus PPKM Level 3," kata Humas Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sukabumi, Eneng Yulia, Rabu (1/12).
Menurut Yulia, ditetapkannya Sukabumi sebagai salah satu daerah di Jabar yang berstatus PPKM Level2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM. Dalam Inmendagri disebutkan, kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini berada di PPKM Level 2 bersama 22 kabupaten/kota lainnya di Jabar.
Yulia menambahkan, salah satu syarat setiap daerah bisa turun status levelnya yakni capaian vaksinasi Covid-19 minimalnya harus mencapai 50 persen dari total target sasaran. Maka dari itu, Pemkab Sukabumi dibantu instansi lainnya seperti Polri, TNI, badan usaha, komunitas, relawan dan lain-lain terus berjuang untuk meningkatkan angka capaian vaksinasi tersebut.
Berbagai cara dan upaya dilakukan seperti blusukan ke setiap permukiman warga, sosialisasi, dan edukasi pentingnya vaksin hingga menggelar kegiatan vaksinasi massal. Yulia menegaskan, meskipun status PPKM Level2 sudah disandang, namun pemerintah dan berbagai instansi tetap melakukan percepatan vaksinasi untuk masyarakat.
"Karena targetnya seluruh sasaran mendapatkan vaksin demi menjaga kesehatan warga dari serang virus mematikan ini," kata dia.
Apalagi, kata dia, Bupati Sukabumi menargetkan akhir 2021 capaian vaksinasi harus tembus 70 persen. Adapun data capaian vaksinasi Kabupaten Sukabumi untuk total target sasaran sebanyak 2.136.590 jiwa. Vaksin dosis pertama sudah disuntikkan kepada 1.118.891 jiwa (52,37 persen) dan vaksinasi dosis kedua 495.051 jiwa (23,17 persen).