REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA— Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan prajurit yang terlibat bentrok ditindak sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.
"Tidak hanya diselesaikan secara damai dengan berjabat tangan yang dilanjutkan olahraga bersama, tetapi harus diproses hukum. Semua akan diproses hukum termasuk yang terjadi di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua," kata Jenderal TNI Andika Perkasa, di Jayapura, Rabu (12/1).
Dia mengakui, bentrokan yang terjadi tidak saja di Tembagapura, tetapi juga di dua kota lainnya di Indonesia, yakni di Batam dan Ambon.
"Proses hukum harus ditegakkan, sehingga para pelaku harus ditindak sesuai hukum," ujar Andika seraya menambahkan, untuk kasus di Tembagapura tercatat empat prajurit sudah diperiksa.
Wakapolda Papua, Brigjen Pol Eko Rudi Sudarto, secara terpisah menyatakan kedua belah pihak yang sempat bentrok sudah berdamai.
Namun proses hukum tetap dilakukan, kata Eko Sudarto seraya mengaku belum mendapat laporan terkait proses pemeriksaan tersebut.
Insiden yang terjadi Sabtu (27/11), di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72 berawal dari kesalahpahaman saat anggota Satgas Amole Kompi 3 berjualan rokok.
Kemudian sekitar 20 anggota Satgas Nanggala yang hendak membeli rokok komplain harga rokok yang dijual, sehingga terjadi keributan dan pengeroyokan yang mengakibatkan enam orang terluka.
Adapun anggota brimob yang terluka yakni Bripka Risma terkena stik, Bripka Ramazana luka ringan, Briptu Edi luka ringan tergores sangkur, Bharaka Heru luka ringan, Bharatu Munawir tidak terluka, dan Bharatu Julianda luka ringan.